HukrimRiau

Usai OTT di Kuansing, KPK Masih Telusuri Keberadaan Bupati dan Sekda

×

Usai OTT di Kuansing, KPK Masih Telusuri Keberadaan Bupati dan Sekda

Sebarkan artikel ini
Usai OTT di Kuansing, KPK Masih Telusuri Keberadaan Bupati dan Sekda
Usai OTT di Kuansing, KPK Masih Telusuri Keberadaan Bupati dan Sekda

INGATLAH.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya menemukan keberadaan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Hal yang sama juga dilakukan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (29/6/2026).

“Keterangan kedua pejabat tersebut dinilai penting untuk mengungkap perkara yang tengah diusut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada INGATLAH.COM

Lebihlanjut, Budi menjelaskan tim KPK sebelumnya telah mengamankan sebanyak 10 orang.

“Sebanyak sembilan orang diamankan di Kuansing, sedangkan satu orang lainnya diamankan di Jakarta,” ungkapnya, Selasa (30/6/2026).

Baca Juga  Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai Sempat Lolos dari OTT

Dari 10 orang yang diamankan, lima orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Mereka terdiri atas tiga orang dari pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, serta seorang anggota keluarga dari penyelenggara negara di daerah tersebut.

Budi Prasetyo meminta Bupati dan Sekda Kuansing bersikap kooperatif serta segera memenuhi panggilan penyidik.

“KPK mengimbau kepada bupati dan sekda Kabupaten Kuansing agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari bupati dan juga sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini,” tegas Budi.

Baca Juga  Jembatan Siak I dan III Masuk Tahap Pemeliharaan, Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan

Meski telah mengonfirmasi adanya OTT, KPK belum mengungkap perkara yang menjadi dasar operasi tersebut.

Lembaga antirasuah itu juga masih menutup rapat informasi mengenai barang bukti yang diamankan maupun identitas pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.