HukrimKamparRiau

Polsek Tambang Gerebek Pondok Kebun Sawit, Empat Pria Diciduk Bersama 4,8 Gram Sabu, Bandar Diburu

×

Polsek Tambang Gerebek Pondok Kebun Sawit, Empat Pria Diciduk Bersama 4,8 Gram Sabu, Bandar Diburu

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Jajaran Polsek Tambang kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Empat pria diamankan dalam penggerebekan di sebuah pondok di kebun sawit di Dusun III Pulau Bayur, Desa Padang Luas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Senin (29/6/2026) malam.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Tambang bergerak menuju lokasi sekitar pukul 20.00 WIB.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati empat pria sedang berada di dalam pondok. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan warga setempat. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah paket diduga sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan dompet.

Baca Juga  Berikan Laporan Palsu untuk Hindari Leasing, Kakak Beradik di Pekanbaru Dipenjara

Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan, empat pria yang diamankan masing-masing berinisial Z (28), S (26), HM (43), dan RC (31).

“Dari hasil pemeriksaan awal, Z diduga sebagai pemilik narkotika jenis sabu tersebut. Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang yang dikenal dengan nama Roy yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar AKP Aulia Rahman, Selasa (30/6/2026).

Selain itu, polisi menduga S berperan membantu mengedarkan sabu, sedangkan HM dan RC diduga baru selesai mengonsumsi sabu yang diperoleh dari Z.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat bruto sekitar 4,8 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip ukuran kecil dan sedang. Selain itu, turut diamankan satu kotak rokok, satu dompet, uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika, dua unit telepon genggam, serta satu alat hisap (bong).

Baca Juga  3 Saksi Kunci Dihadirkan, Sidang Korupsi Abdul Wahid di Tipikor Pekanbaru Makin Memanas

“Hasil tes urine terhadap keempat terduga pelaku juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan lain yang berlaku.

Saat ini, seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami asal-usul narkotika tersebut sekaligus memburu pemasok yang disebut berinisial Roy guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Kampar.