INGATLAH.COM – Oknum anggota Polres Kuansing, Rafi Budiman, divonis penjara selama 8,5 tahun.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp12,5 miliar lebih.
Terdakwa bersalah melanggar Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Hukuman dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri yang diketuai Delta Tamtama pada Rabu (26/2/2025) sore.
“Menyatakan terdakwa Rafi Budiman bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim Delta.
Rafi juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga diberi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp12.503.440.000.
“Satu bukan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara, jika tidak mencukupi diganti penjara selama 4 tahun,” kata hakim.
Terhadap vonis hakim itu, Rafi menyatakan menerima. Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. “Terima Yang Mulia,” kata Rafi.
Vonis hakim ini lebih rendah 2 tahun dari tuntutan JPU, yakni 10 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
JPU menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp12.503.440.000. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa selaku Bendahara Penerimaan menggelapkan uang setoran PNBP tahun 2017 sampai 2023. Uang tersebut berasal dari pengurusan BPKB kendaraan bermotor yang lima perusahaan dealer yang ada di Kuansing.
Dana PNBP yang dikorupsi di antaranya untuk pengurusan Surat Keterangan Cacat Kriminal (SKCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Izin Mengemudi dan Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit).
Seharusnya uang PNBP itu, disetorkan terdakwa ke Kas Negara seluruhnya. Namun uang itu sebagian digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12.503.440.000. (*)





