INGATLAH.COM – Sore yang semula berjalan biasa berubah drastis bagi seorang pria di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Dalam kondisi tertidur di kamar rumahnya, ia tak menyangka akan terbangun di tengah penggerebekan aparat kepolisian.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu.
Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu yang sebelumnya telah melakukan pengintaian, akhirnya bergerak cepat memasuki rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika.
Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan secara intensif.
Saat tim tiba di lokasi, seorang pria ditemukan berada di dalam kamar dalam kondisi tertidur.
Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan di dalam ruangan tersebut.
Hasilnya, petugas menemukan lima paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu di atas tempat tidur.
Temuan itu semakin menguatkan dugaan bahwa rumah tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus aktivitas peredaran barang terlarang.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, di antaranya satu pak plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai ratusan ribu rupiah.
Pria yang diamankan kemudian diketahui berinisial FF alias Penyok (30), warga setempat.
Ia tidak dapat mengelak saat barang bukti ditemukan tepat di lokasi tempat ia berada.
Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat aparat setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Berdasarkan informasi yang diterima, personel segera melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil melakukan penggerebekan di lokasi,” ujarnya.
Peristiwa ini menjadi bukti bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu aparat mengungkap peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Tanpa adanya laporan tersebut, aktivitas ilegal itu bisa saja terus berlangsung tanpa terdeteksi.
Kini, FF harus menghadapi proses hukum setelah diamankan bersama barang bukti yang ditemukan di dalam kamarnya.





