PEKANBARU – Praktik peredaran narkoba dengan modus “tanam” di kawasan Kampung Dalam, Kota Pekanbaru, terbongkar dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2026.
Tim Opsnal Unit II Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menemukan sabu seberat 240 gram, 875 butir ekstasi, serta 50 butir pil happy five yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan ini terjadi pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di pinggir Jalan Kampung Dalam, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.
Lokasi tersebut selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko memimpin langsung operasi setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan itu.
“Informasi dari warga kami tindak lanjuti dengan patroli dan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti yang sengaja disembunyikan di dalam tanah timbun,” ujarnya.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, polisi menemukan tiga botol putih berisi narkotika.
Rinciannya, 15 paket sabu ukuran sedang dengan berat kotor 223,9 gram dan 70 paket kecil sabu seberat 16,1 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita 875 butir pil diduga ekstasi dengan berbagai merek dan warna, di antaranya Heineken, hingga Minion.
Tak hanya itu, ditemukan pula 50 butir pil happy five yang masuk kategori psikotropika.
Polisi menduga barang haram tersebut sengaja ditanam untuk menghindari deteksi petugas sekaligus mempermudah sistem transaksi “tempel” yang kerap digunakan jaringan pengedar.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Hingga kini, polisi masih memburu pelaku yang diduga terkait jaringan peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya intensif kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di Pekanbaru, khususnya di wilayah-wilayah yang selama ini dikenal rawan.





