RiauPekanbaru

Kuasa Hukum Roy Suryo-dr Tifa Minta Tak Ditahan, Ini Alasannya

×

Kuasa Hukum Roy Suryo-dr Tifa Minta Tak Ditahan, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo dan dr. Tifa meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk tidak melakukan penahanan terhadap kedua kliennya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya ke kejaksaan pada Senin (22/6/2026).

Kuasa hukum Ahmad Khozinudin menegaskan, meskipun kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan, pihaknya berharap langkah tersebut tidak diambil.

“Kami harap di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, meskipun memiliki wewenang untuk melakukan penahanan, kewenangan itu tidak digunakan,” ujarnya.

Menurutnya, jika penahanan tetap dilakukan, hal tersebut berpotensi menimbulkan kesan tindakan yang tidak adil.

Baca Juga  Kebakaran Hebat di Jalan Sentosa Pekanbaru, Anak Pemilik Rumah Jadi Korban

“Kalau sampai dilakukan penahanan, maka bisa dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Khozinudin juga menyinggung kasus lama yang pernah ditangani Kejari Jakarta Selatan, yakni perkara pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang melibatkan relawan Jokowi, Silfester Matutina.

Silfester diketahui telah divonis satu tahun penjara pada 30 Juli 2018.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018. Bahkan di tingkat kasasi, hukumannya diperberat menjadi satu tahun enam bulan penjara.

Namun demikian, Khozinudin menyebut hingga saat ini putusan kasasi tersebut belum juga dieksekusi oleh Kejari Jakarta Selatan.

“Di kejaksaan yang sama, ada perkara yang sudah inkrah, yakni Silfester Matutina, tetapi sampai hari ini belum juga dieksekusi,” katanya.

Baca Juga  2 Pria Berakhir di Penjara, Polisi Sita 31 Paket Sabu di Kelayang Inhu

Ia menilai hal tersebut seharusnya menjadi pertimbangan bagi kejaksaan dalam menggunakan kewenangannya secara bijak dan proporsional.

“Saya pikir itu akan menjadi pertimbangan bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengambil keputusan sesuai kewenangan yang diatur undang-undang agar tidak dianggap sewenang-wenang,” ujarnya.

Diketahui, Roy Suryo dan dr. Tifa sebelumnya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik, serta dugaan manipulasi dokumen elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.