Berita

30 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Diamankan di Riau, Oknum Polisi Jadi Sopir

×

30 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Diamankan di Riau, Oknum Polisi Jadi Sopir

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Pengungkapan kasus narkoba besar-besaran melibatkan 30 kilogram sabu oleh Polsek Siberida dan Satnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap fakta mengejutkan.

Seorang oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) turut terlibat dalam jaringan peredaran barang haram ini.

Kombes Manang Soebeti, Direktur Narkoba Polda Riau, mengonfirmasi keterlibatan anggota aktif Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, berinisial Briptu AW, dalam kasus tersebut.

“Iya benar, yang bersangkutan kita amankan,” ujar Kombes Manang, Rabu (18/9/2024).

Penangkapan Bermula di Pekanbaru

Awal pengungkapan jaringan narkoba ini dimulai pada Kamis, 12 September 2024, saat dua tersangka berinisial MAM dan ZS ditangkap di Jalan Pemuda, Pekanbaru.

Baca Juga  Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Resmi Jadi WNI, Siap Bela Timnas di Kualifikasi Piala Dunia

Keduanya diketahui sedang mengantarkan narkoba dari Asahan menuju Pekanbaru.

Hasil interogasi terhadap kedua tersangka mengarah pada penerima barang yang mengendarai mobil Innova hitam.

Dari kendaraan tersebut, polisi menemukan 30 bungkus besar sabu dan ribuan pil ekstasi yang disimpan dalam tas dan karung goni.

Pengembangan ke Jaringan Lebih Luas

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian mengejar dan menangkap dua tersangka tambahan berinisial M dan R di kawasan perbatasan Indragiri Hulu-Jambi.

Keduanya diduga terlibat dalam pengiriman narkoba dari Malaysia ke Lubuklinggau.

Sehari setelahnya, polisi menangkap tersangka utama berinisial MS di sebuah hotel di Pekanbaru.

MS diduga menjadi dalang utama yang mengendalikan pengiriman narkoba dari Malaysia.

Baca Juga  Bupati Solok Selatan Serahkan Ribuan Seragam Sekolah untuk Siswa Baru

“Penyelidikan lebih lanjut mengarah ke Lubuklinggau, di mana Briptu AW dan seorang penerima barang berinisial BFI diamankan,” tambah Kombes Manang.

Peran Briptu AW Terungkap

Briptu AW, yang berstatus sebagai sopir dalam jaringan ini, masih berstatus saksi.

Namun, pihak kepolisian sedang berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menindaklanjuti status hukumnya.

Jaringan narkoba ini diduga dikendalikan oleh bandar besar yang dikenal dengan julukan ‘Sultan Malaysia’.

Dengan total barang bukti 30 kilogram sabu dan 11 ribu butir ekstasi, polisi meyakini narkoba tersebut rencananya akan disebarkan ke beberapa wilayah di Sumatera, termasuk Lubuklinggau dan Palembang. (*)