Pekanbaru – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menegaskan kampus harus menjadi ruang aman dan bersih dari narkotika, menyusul terungkapnya kasus peredaran ganja kering seberat 63 kilogram yang melibatkan dua tersangka, RS dan S.
Plt Kepala BNNP Riau, Kombes Pol C.P. Sinaga, mengatakan kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak, terutama di lingkungan pendidikan tinggi.
“Kampus adalah tempat lahirnya generasi penerus bangsa, bukan tempat peredaran narkotika. Mari kita jadikan kampus sebagai zona aman, bersih, dan terbebas dari pengaruh narkoba,” ujar Sinaga di Pekanbaru, Selasa (13/8/2024).
Menurut BNNP Riau, jaringan yang dimanfaatkan kedua tersangka memiliki cakupan lintas provinsi, mulai dari Sumatera Utara, Riau, Palembang, Lampung, hingga Pulau Jawa.
Barang haram tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi, dengan identitas dan alamat penerima yang sengaja dibuat bervariasi untuk mengelabui petugas.
Sinaga juga mengajak mahasiswa dan masyarakat yang terlanjur menggunakan narkotika untuk segera mencari bantuan melalui program rehabilitasi.
“Jangan tunggu sampai terlambat. Tidak ada stigma, yang ada hanyalah kepedulian untuk memulihkan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, RS dan S dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.





