INGATLAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan satu pasangan calon yang berhadapan dengan kotak kosong, yang kembali menjadi perhatian publik.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengungkapkan bahwa fenomena ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Sumatera Barat.
Sebelumnya, pada Pilkada 2020, Kabupaten Pasaman juga mengalami Pilkada dengan format serupa.
Ory menjelaskan, dalam surat suara yang akan digunakan pada hari pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS), terdapat dua kolom.
Satu kolom berisi gambar pasangan calon (paslon), sedangkan kolom lainnya adalah kotak kosong.
“Pemilih bisa mencoblos kolom bergambar pasangan calon atau kolom kotak kosong. Keduanya adalah pilihan yang sah menurut konstitusi,” ujarnya, Selasa (17/9) malam.
Penempatan kolom pasangan calon dan kotak kosong, lanjut Ory, ditentukan berdasarkan hasil pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan pada 23 September 2024.
Jika pasangan calon memperoleh nomor urut 1, kolom gambar paslon akan berada di sebelah kiri, dan kotak kosong di sebelah kanan. Sebaliknya, jika paslon memperoleh nomor urut 2, kolom gambar paslon akan berada di sebelah kanan, dan kotak kosong di kiri.
Ory juga menegaskan, meski pemilih memiliki pilihan untuk mencoblos kotak kosong, aturan tetap berlaku ketat.
Dalam Pilkada dengan format lawan kotak kosong, pasangan calon harus meraih lebih dari 50 persen suara sah untuk dinyatakan sebagai pemenang.
Jika pasangan calon gagal mencapai ambang batas ini, maka paslon tersebut tidak terpilih dan berhak mencalonkan kembali pada Pilkada berikutnya.
Sementara itu, daerah yang belum memiliki kepala daerah definitif akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah hingga pemilihan ulang dilaksanakan.
Ketentuan ini, kata Ory, diatur dalam Pasal 54D UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 100/PUU-XIII/2015.
Hal ini menegaskan bahwa pemilihan lawan kotak kosong adalah prosedur yang sah dan diakui dalam proses demokrasi.
“Dalam konteks ini, baik memilih pasangan calon maupun kotak kosong adalah hak konstitusional masyarakat. Mekanisme ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk benar-benar menentukan pemimpin yang mereka kehendaki,” tutup Ory.(*)




