INGATLAH.COM – Polda Riau mengungkap 1.333 kasus kejahatan jalanan sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Dari ribuan perkara tersebut, polisi menangkap 525 tersangka dan menemukan fakta bahwa sejumlah pelaku melakukan aksi kriminal untuk mendapatkan uang membeli narkoba.
Temuan itu disampaikan Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengky Haryadi, saat memaparkan hasil penindakan terhadap berbagai kejahatan konvensional yang menjadi perhatian masyarakat.
Kejahatan itu mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) termasuk begal, hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Selama periode Januari hingga Mei 2026, Polda Riau dan jajaran berhasil mengungkap 1.333 perkara,” katanya.
“Rinciannya 748 kasus pencurian dengan pemberatan, 448 kasus pencurian dengan kekerasan, dan 137 kasus pencurian kendaraan bermotor,” kata Hengky, Rabu (3/6/2026).
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 525 tersangka berhasil diamankan. Mereka terdiri dari 515 laki-laki dan 10 perempuan.
Secara rinci, sebanyak 426 tersangka terlibat dalam kasus curat, 32 tersangka dalam kasus curas termasuk 12 pelaku begal, serta 67 tersangka terkait kasus curanmor.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan.
Di antaranya 189 unit sepeda motor, 18 unit mobil, dua pucuk senjata api, 29 senjata tajam, 15 kunci T, serta uang tunai hasil tindak pidana sebesar Rp48,068 juta.
Menurut Hengky, hasil penyelidikan mengungkap adanya keterkaitan antara penyalahgunaan narkotika dengan meningkatnya kejahatan jalanan di sejumlah wilayah.
Fakta tersebut terungkap dalam beberapa kasus curanmor yang ditangani Polres Siak dan Polres Dumai.
Para pelaku diketahui mencuri kendaraan bukan semata-mata karena faktor ekonomi, melainkan untuk memperoleh uang membeli narkotika jenis sabu.
“Motif pelaku bukan semata-mata ekonomi, tetapi untuk membeli narkoba jenis sabu. Pelaku bahkan memiliki spesialisasi mencuri sepeda motor jenis NMAX,” ungkapnya.
Polda Riau menilai fenomena tersebut menjadi ancaman serius karena peredaran dan penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan pengguna, tetapi juga menjadi pemicu lahirnya berbagai tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Untuk menekan angka kejahatan, kepolisian akan terus mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui peningkatan patroli serta penegakan hukum terhadap para pelaku.
“Kami berkomitmen mengurangi bahkan menghilangkan fear of crime atau rasa takut masyarakat terhadap kejahatan. Penindakan tegas akan dilakukan apabila terdapat ancaman nyata di lapangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hengky.
Ia berharap upaya pemberantasan kejahatan jalanan dan peredaran narkoba yang dilakukan secara berkelanjutan dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang semakin kondusif di Provinsi Riau.





