KamparRiau

Polres Kampar Akhirnya Buka Suara Soal Pembebasan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di Tambang

×

Polres Kampar Akhirnya Buka Suara Soal Pembebasan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di Tambang

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma.(ingatlah.com)
Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma.(ingatlah.com)

INGATLAH.COM – Polres Kampar akhirnya angkat bicara terkait pembebasan dua tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap Lisma Donna Riasta (43), warga Dusun Kampung Lintang, Desa Tambang, Kabupaten Kampar.

Kedua tersangka berinisial ZA dan I sebelumnya dilepaskan dari ruang tahanan setelah masa penahanan mereka selama 120 hari berakhir.

Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma menegaskan bahwa pembebasan kedua tersangka bukan berarti kasus berhenti.

Ia memastikan penyidik masih terus berupaya melengkapi petunjuk dari pihak kejaksaan agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P-21.

“Untuk upaya hukum ke depan, kita akan melengkapi petunjuk dari jaksa agar kasus ini bisa P-21,” ujar Gian, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, penangguhan penahanan dilakukan semata karena masa tahanan para tersangka telah habis.

Namun, proses hukum tetap berjalan dan penyidik terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kampar.

Baca Juga  Pelajar 12 Tahun di Kampar Tewas Tertembak Senapan Angin di Kepala

“Masa penahanannya sudah habis, jadi kami tangguhkan. Tapi perkara ini akan tetap berlanjut,” tegasnya.

AKP Gian juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti seluruh petunjuk dari jaksa, termasuk permintaan untuk melengkapi barang bukti berupa handphone yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

“Petunjuk dari jaksa sudah kami lengkapi, termasuk terkait handphone. Namun, berkasnya masih ditolak,” tambahnya.

Sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap Lisma Donna Riasta sempat menyita perhatian publik. Korban ditemukan tewas secara mengenaskan pada Februari 2025, sementara kedua tersangka baru berhasil ditangkap lima bulan kemudian, Juli 2025.

Namun, perjalanan hukum kasus ini berliku. Berkas perkara yang beberapa kali dilimpahkan penyidik selalu dikembalikan oleh kejaksaan karena dianggap belum memenuhi persyaratan formil dan materiil.

Baca Juga  Ribuan Warga di Kampar Tuntut Hak 1.300 Hektare Lahan PTPN IV Regional III

Kondisi ini membuat pihak keluarga korban geram dan kecewa. Kakak kandung korban, Lismainar, menuntut kejelasan dan keadilan dari aparat penegak hukum.

“Kami ingin ada titik terang. Siapa sebenarnya pelaku pembunuhan saudara kami? Kami ingin hukum ditegakkan seadil-adilnya,” ujar Lismainar dengan nada haru.

Ia juga mengaku terpukul setelah mendengar kabar pembebasan dua tersangka yang sebelumnya diyakini sebagai pelaku.

“Kami diberitahu bahwa kasus ini sulit diungkap, dan para tersangka akan dibebaskan. Kami sangat kecewa,” ujarnya.

Hingga kini, baik Polres Kampar maupun Kejaksaan Negeri Kampar masih berupaya menyelesaikan kekurangan berkas agar kasus pembunuhan yang telah berlangsung hampir sembilan bulan ini dapat segera disidangkan dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.