PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan jalanan dengan mengungkap sebanyak 1.333 kasus tindak pidana konvensional selama periode Januari hingga Mei 2026.
Dari ribuan kasus tersebut, aparat berhasil menangkap 525 tersangka serta menyita ratusan barang bukti yang diduga merupakan hasil maupun sarana kejahatan.
Pengungkapan itu disampaikan Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Mapolda Riau, Rabu (3/6/2026).
Hengki menjelaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Polda Riau bersama seluruh Polres dalam menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan konvensional yang dikenal dengan istilah C3 (Curat, Curas, dan Curanmor).
Sepanjang lima bulan pertama tahun 2026, polisi berhasil mengungkap 748 kasus Curat, 448 kasus Curas, dan 137 kasus Curanmor, sehingga total mencapai 1.333 perkara.
“Selama periode Januari sampai Mei 2026, kami berhasil mengungkap 1.333 perkara yang terdiri dari 748 kasus Curat, 448 kasus Curas, dan 137 kasus Curanmor,” kata Hengki.
525 Tersangka Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 525 tersangka, terdiri dari 515 laki-laki dan 10 perempuan.
Rinciannya, sebanyak 426 tersangka terlibat dalam kasus Curat, 32 tersangka kasus Curas termasuk 12 pelaku begal, serta 67 tersangka kasus Curanmor.
Menurut Hengki, keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan di wilayah Riau.
Selain menangkap para pelaku, aparat kepolisian juga berhasil menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan.
Barang bukti yang diamankan antara lain 189 unit sepeda motor, 18 unit mobil, dua pucuk senjata api jenis airsoft gun, 29 senjata tajam, 15 kunci letter T, serta uang tunai senilai Rp48,068 juta yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Penyitaan barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan sekaligus upaya mengembalikan barang milik korban yang berhasil ditemukan.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa sejumlah pelaku kejahatan jalanan memiliki keterkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, motif pencurian yang dilakukan sebagian pelaku bukan hanya karena alasan ekonomi, tetapi juga untuk memperoleh uang guna membeli narkoba.
“Salah satu kasus yang kami ungkap di wilayah Siak dan Dumai menunjukkan pelaku mencuri sepeda motor untuk mendapatkan uang membeli sabu. Bahkan pelaku memiliki spesialisasi mencuri sepeda motor jenis NMAX,” ungkap Hengki.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa penyalahgunaan narkotika masih menjadi salah satu faktor pendorong meningkatnya tindak kriminalitas di tengah masyarakat.
Sebagai langkah pencegahan, Polda Riau akan terus mengoptimalkan strategi preemtif, preventif, dan represif melalui patroli rutin, peningkatan kehadiran personel di lapangan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku kejahatan.
Pihak kepolisian juga memastikan pemberantasan narkoba dan kejahatan jalanan akan dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Kami berkomitmen untuk meminimalisir bahkan menghilangkan rasa takut masyarakat terhadap kejahatan. Oleh sebab itu, upaya pencegahan dan penegakan hukum akan terus kami lakukan secara konsisten,” tegas Hengki.





