INGATLAH.COM – Aksi pencurian dengan nilai kerugian fantastis berhasil diungkap cepat oleh Team Opsnal Polsek Mandau, Polres Bengkalis.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas dan barang berharga lainnya.
Hasil itu diduga kuat tindak pidana pencurian di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan dugaan perampokan yang diterima polisi pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 11.47 WIB di Jalan Gurindam, Desa Bathin Solapan.
Korban bernama Nova Muthia (35) mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp600 juta setelah sejumlah perhiasan emas dan barang berharga di dalam rumah dilaporkan hilang.
“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan olah TKP setelah menerima laporan masyarakat,” ujar Kompol Primadona.
Namun, saat melakukan pemeriksaan awal dan pengecekan rekaman CCTV, polisi menemukan sejumlah kejanggalan.
Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi akhirnya berhasil mengungkap bahwa kasus tersebut ternyata telah direkayasa.
Petugas kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial KF (24) yang sebelumnya mengaku sebagai korban.
Dari hasil pemeriksaan intensif, KF diketahui merencanakan aksi pencurian bersama pacarnya berinisial RT (29).
Polisi selanjutnya menangkap RT di wilayah PT ACS Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti berupa sembilan gelang emas, satu kalung emas, empat cincin emas, dua unit handphone, dompet kecil, hingga kotak penyimpanan barang curian.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.





