INGATLAH.COM – Perampok sadis yang menikam seorang kasir perempuan hingga puluhan kali dan menggondol uang perusahaan senilai Rp76 juta di Kabupaten Pelalawan, Riau, terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Pelaku bernama Jodi Alfanidi (27), warga Kelurahan Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, kini telah diamankan jajaran Polres Pelalawan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat,” ujar Bayu, Jumat (19/6/2026).
Kasus yang menggemparkan warga Pelalawan itu bermula dari aksi perampokan di kantor PT Malika Putri Tunggal (MPT), perusahaan suplier kelapa sawit yang berada di Jalan Lintas Timur KM 43, Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Seikijang.
Dalam aksinya, Jodi tidak hanya menggasak uang tunai perusahaan sebesar Rp76.184.860, tetapi juga melakukan penyerangan brutal terhadap kasir perusahaan, Putriani Tamba (25).
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mengalami 27 luka tusukan yang tersebar di sejumlah bagian tubuh akibat serangan menggunakan senjata tajam.
Beruntung, meski mengalami luka berat dan kehilangan banyak darah, korban berhasil bertahan hidup dan kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Bayu mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (18/6/2026) saat melintas di depan Mapolsek Bandar Seikijang.
Namun ketika hendak diamankan, Jodi berusaha melarikan diri dengan cara menabrak petugas.
“Karena membahayakan petugas, dilakukan tindakan tegas dan terukur sehingga pelaku berhasil diamankan,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, Jodi mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan, pakaian yang digunakan saat beraksi, jaket, serta sisa uang hasil kejahatan lebih dari Rp36 juta.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, motif utama perampokan tersebut adalah masalah ekonomi. Pelaku diketahui terlilit utang pinjaman online (pinjol) dalam jumlah besar hingga nekat merencanakan aksi kejahatan tersebut.
“Motifnya ekonomi. Pelaku memiliki banyak utang pinjaman online. Setelah berhasil membawa uang hasil perampokan, dia sempat pergi ke Pekanbaru untuk berbelanja pakaian dan kebutuhan lainnya,” kata Bayu.
Polisi juga menemukan fakta bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Rekaman CCTV menunjukkan pelaku beberapa kali memantau lokasi sebelum beraksi.
“Pelaku dua kali bolak-balik melihat situasi. Setelah memastikan lokasi sepi, dia masuk dan melakukan aksinya. Pelaku juga sudah mengetahui di lokasi itu sering tersedia uang tunai karena sebelumnya pernah menjual sawit ke sana,” ungkap Bayu.
Kini, selain harus mempertanggungjawabkan aksi perampokannya, Jodi juga terancam mendekam di balik jeruji besi hingga 12 tahun akibat perbuatannya yang nyaris merenggut nyawa korban.





