INGATLAH.COM – Sidang dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau kembali mengungkap fakta baru yang menyita perhatian publik.
Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Dahri Iskandar, mengaku tidak lagi dilibatkan mendampingi gubernur setelah menyerahkan bingkisan yang disebut sebagai titipan untuk Pangdam XIX/Tuanku Tambusai.
Pengakuan tersebut disampaikan Dahri saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/5/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sejumlah saksi, termasuk ajudan gubernur, asisten rumah tangga, hingga pramusaji rumah dinas.
Di hadapan majelis hakim, Dahri mengungkap dirinya mulai menjadi ajudan Abdul Wahid setelah Pilgub Riau 2024.
Ia mengaku ditawari langsung oleh Abdul Wahid usai pelantikan gubernur pada Februari 2025.
“Ditawarkan Pak Abdul Wahid,” ujar Dahri menjawab pertanyaan jaksa.
Dahri menjelaskan dirinya berstatus tenaga harian lepas (THL) di Biro Umum Setdaprov Riau dengan gaji Rp5,5 juta per bulan.
Selama bertugas, ia mengurus berbagai kebutuhan pribadi gubernur, mulai dari kopi, rokok, hingga obat-obatan menggunakan uang titipan dari Abdul Wahid.
Namun hubungan kerja itu berubah setelah peristiwa penyerahan bingkisan kepada Pangdam XIX/Tuanku Tambusai pada September 2025.
Dalam kesaksiannya, Dahri mengaku dihubungi Sekretaris PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, yang datang ke rumah dinas gubernur membawa kantong plastik hitam.
“Saya masuk ke mobil beliau. Dia bilang, ‘Ini ada uang untuk Pangdam’,” kata Dahri di persidangan.
Meski tidak melihat langsung isi kantong tersebut, Dahri menduga isinya uang tunai sekitar Rp200 juta.
Kantong itu kemudian dimasukkan ke tas miliknya dan dibawa saat menghadiri acara temu ramah Pangdam baru di Makodam.
Usai acara, Dahri mengaku menyerahkan bingkisan itu kepada ajudan Pangdam bernama Novan.
“Saya bilang, ‘Brother ini ada titipan’. Ditanya dari siapa, saya jawab dari Ferry,” ungkapnya.
Dahri menegaskan dirinya tidak pernah menerima perintah langsung dari Abdul Wahid untuk menerima maupun menyerahkan uang tersebut.
Ia juga tidak melaporkan penyerahan itu kepada gubernur karena menganggap Abdul Wahid sudah mengetahui melalui Ferry Yunanda.
Fakta lain yang menjadi sorotan muncul saat kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mendalami kondisi Dahri setelah terbitnya Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 tentang larangan pungutan liar, pemerasan, dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau.
Dahri mengaku heran karena setelah surat edaran itu diterbitkan, dirinya tidak lagi dilibatkan mendampingi gubernur.
“Saya WA Pak Gubernur, apa salah saya,” ujar Dahri.
Menurut dia, Abdul Wahid kemudian membalas pesan tersebut dengan kalimat singkat namun tegas.
“Kamu jangan ikut saya lagi,” kata Dahri menirukan pesan Abdul Wahid di ruang sidang.
Pernyataan itu sontak menjadi perhatian dalam persidangan karena disampaikan langsung oleh ajudan yang sebelumnya selalu mendampingi aktivitas harian gubernur.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Abdul Wahid kembali menegaskan bahwa Dahri tidak pernah melihat langsung isi kantong plastik hitam yang diterimanya dari Ferry Yunanda.
“Pernah lihat uang di dalam kantong kresek itu?” tanya Kemal Shahab.
“Tidak pernah,” jawab Dahri.
Kemal juga menanyakan apakah Abdul Wahid pernah memerintahkan Dahri menerima uang tersebut.
“Tidak pernah,” jawab saksi.
Selain Dahri, JPU KPK turut menghadirkan Ida Wahyuni, asisten rumah tangga di kediaman Abdul Wahid di Jakarta.
Ida mengungkap rumah tersebut sempat digeledah penyidik KPK dan sejumlah barang disita dari kamar pribadi Abdul Wahid.
Barang yang disita antara lain dokumen transfer, perhiasan, emas batangan, mata uang asing, hingga sejumlah tas mewah berbagai merek yang disebut milik istri Abdul Wahid, Henni Sasmita.
Namun saat diperiksa kuasa hukum, Ida menyebut sejumlah barang tersebut telah dimiliki sebelum Abdul Wahid menjabat gubernur.
“Mobil CRV itu sudah ada sebelum jadi gubernur,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muh Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam terkait dugaan korupsi di lingkungan PUPR-PKPP Riau.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.





