PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi memperkuat kerja sama dalam upaya penyelamatan dan pemulihan aset daerah.
Pantauan INGATLAH.COM, langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang optimalisasi kegiatan pemulihan Barang Milik Daerah (BMD) yang berlangsung di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau, Rabu (20/5/2026).
Kerja sama ini menjadi strategi penting untuk memperkuat pengamanan, penelusuran, serta pemulihan aset milik pemerintah daerah yang selama ini masih menghadapi berbagai persoalan.
Penandatanganan MoU dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola aset yang tertib, profesional, serta memiliki kepastian hukum.
Dalam sambutannya, Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto menyampaikan apresiasi kepada Kejati Riau atas langkah penguatan yang dilakukan, termasuk pembentukan Asisten Bidang Pemulihan Aset yang dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung penyelamatan kekayaan negara.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau atas inisiatif dan penguatan melalui pembentukan Asisten Bidang Pemulihan Aset yang memiliki fungsi strategis dalam mendukung penyelamatan kekayaan negara dan penguatan tata kelola aset,” ujarnya.
SF Hariyanto mengungkapkan, sejumlah persoalan aset Pemerintah Provinsi Riau merupakan masalah lama yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.
Persoalan tersebut berkaitan dengan hasil supervisi KPK hingga tindak lanjut audit investigasi pengelolaan barang milik daerah tahun 2013.
Menurutnya, sejak menjabat sebagai Penjabat Gubernur Riau pada 2024, pemerintah daerah mulai melakukan pembenahan dan langkah korektif terhadap kebijakan pengelolaan aset, termasuk mencabut sejumlah kebijakan yang dinilai perlu ditata ulang agar sesuai aturan dan memiliki kepastian hukum.
Ia menyebutkan, hingga saat ini masih terdapat berbagai persoalan aset yang membutuhkan penyelesaian serius, mulai dari rumah dinas yang belum sepenuhnya kembali ke pemerintah daerah hingga aset yang masih dikuasai pihak yang tidak berhak.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap adanya dukungan dan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Riau, khususnya dalam penelusuran, pengamanan hukum, serta pemulihan aset daerah milik Pemerintah Provinsi Riau,” katanya.
Selain itu, ia meminta seluruh perangkat daerah agar lebih disiplin dan tertib dalam pengelolaan barang milik daerah guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, I Dewa Gede Wirajana menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Kejati Riau dan Pemprov Riau dalam penanganan serta pemulihan aset daerah.
Menurutnya, pengamanan aset pemerintah membutuhkan langkah yang terukur, terkoordinasi, dan didukung dasar hukum yang kuat.
“Kami siap memberikan dukungan dan pendampingan kepada Pemerintah Provinsi Riau dalam proses penelusuran, pengamanan, maupun pemulihan aset daerah. Ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel,” tegasnya.
Melalui kolaborasi ini, Pemprov Riau berharap berbagai persoalan aset daerah yang selama bertahun-tahun belum terselesaikan dapat ditangani secara bertahap, sehingga penyelamatan kekayaan daerah dapat berjalan lebih optimal dan transparan.





