HukrimRiau

Laporkan Penanganan Karhutla di Riau ke Presiden, Begini Kata Kapolda Herimen

×

Laporkan Penanganan Karhutla di Riau ke Presiden, Begini Kata Kapolda Herimen

Sebarkan artikel ini
Kapolda Riau Berganti, Herry Heryawan Promosi Jadi Kabaharkam Polri
Irjen Pol Herry Heryawan.(ist)

INGATLAH.COM – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Hingga Agustus 2026, Polda Riau bersama jajaran telah menetapkan 35 orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla.

Hal itu diungkapkan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Pekanbaru.

Pria yang akrab disapa Herimen itu mengatakan, kepolisian telah menerapkan berbagai langkah untuk mencegah sekaligus menangani karhutla sejak 2025 hingga saat ini.

“Khusus Januari hingga Agustus 2026, Polda Riau mencatat 33 laporan karhutla dengan luas lahan yang terkait perkara mencapai sekitar 8.657 hektar,” katanya.

Menurut Herry, peristiwa karhutla yang terjadi di Riau pada umumnya dipicu aktivitas manusia. Aktivitas tersebut dapat dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian.

Untuk menekan potensi kebakaran, kepolisian bersama Pemprov Riau, Kodam XIX Tuanku Tambusai serta Manggala Agni terus memperkuat langkah pencegahan dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni memasang plang peringatan di sejumlah lokasi yang sebelumnya terbakar.

Pemasangan tersebut dimaksudkan agar lahan bekas terbakar tidak kembali digunakan untuk aktivitas pembakaran.

“Bekas kebakaran tidak boleh ada lagi melakukan penanaman. Karena ini biasanya modus perusahaan menyuruh orang pura-pura mancing, lalu melakukan pembakaran,” kata Herry.

Herry menyebut modus tersebut ditemukan dalam penanganan perkara karhutla pada 2025.

Namun, sepanjang 2026, kepolisian belum menemukan pola serupa.

Baca Juga  Karhutla 180 Hektare di Bengkalis Terungkap, Polisi Tangkap Pria 54 Tahun

“Tahun 2025 lalu, terdapat tiga kasus dengan pola tersebut,” jelas Kapolda.

Selain penindakan hukum, pencegahan juga dilakukan melalui pembangunan sumur bor dan embung secara gotong royong bersama stakeholder terkait.

Program tersebut salah satunya difokuskan di wilayah Pelalawan.

Polda Riau juga mengembangkan program Green Policing yang dikenalkan kepada pelajar mulai tingkat TK, SD, SMP hingga SMA.

Program ini bertujuan menumbuhkan kepedulian generasi muda terhadap kelestarian lingkungan.

Upaya pencegahan lainnya dilakukan dengan melibatkan bupati, camat hingga kepala desa.

Masyarakat yang hendak membuka lahan juga diarahkan berkoordinasi dengan pemerintah untuk memperoleh pendampingan.

Untuk mengantisipasi dampak asap akibat karhutla, pemerintah bersama TNI-Polri dan pemerintah daerah turut membagikan masker serta menyediakan oksigen di sejumlah lokasi.

Posko juga didirikan di kawasan terdampak kebakaran untuk membantu petugas yang bertugas di lapangan.

“Kami masih ada 30 tabung oksigen,” ujar Herry.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, dari 35 tersangka dalam perkara karhutla, sebanyak 17 orang telah menjalani tahap II.

Tahap II merupakan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Sementara tersangka lainnya masih menjalani proses penyidikan.

“Dari 35 tersangka yang kita proses, 17 tersangka sudah kita tahap duakan ke jaksa. Sisanya masih dalam proses penyidikan, termasuk perkara yang terjadi pada Juli dan Agustus ini,” kata Ade.

Ade menjelaskan, perkara karhutla yang sejauh ini ditangani Polda Riau dan Polres jajaran masih melibatkan pelaku perorangan.

Baca Juga  Kapolda Riau: Menjaga Lingkungan adalah Tanggung Jawab Bersama untuk Generasi Mendatang

Meski demikian, penyidik tetap membuka kemungkinan adanya keterlibatan korporasi apabila hasil penyidikan menemukan hubungan antara perkara yang ditangani dengan suatu badan usaha.

“Untuk 32 perkara yang kita tangani ini semuanya perorangan. Namun, tidak menutup kemungkinan jika memang ada unsur dari perkara yang sudah kita tangani ada kaitannya dengan korporasi, akan kita sidik,” ujarnya.

Salah satu perkara yang turut menjadi perhatian berada di wilayah PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).

Ade menyebut kawasan tersebut merupakan daerah konservasi yang tidak seharusnya digunakan untuk kegiatan pembukaan lahan maupun aktivitas lainnya.

“Termasuk salah satu di daerah PT TKWL, itu daerah konservasi, tidak boleh adanya kegiatan apa pun,” jelasnya.

Sementara untuk kebakaran lahan di Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, penanganannya dilakukan oleh Polres Kampar.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mencari tahu penyebab kebakaran.

“Untuk Rimbo Panjang ada satu perkara yang ditangani Polres Kampar. Kita akan lihat dulu. Beberapa saksi sudah diperiksa,” katanya.

Dari hasil penanganan sejumlah perkara, Ade mengatakan kebakaran umumnya terjadi ketika pelaku membuka lahan untuk kepentingan perkebunan dengan cara membakar. Namun, terdapat pula satu kasus yang terjadi karena kelalaian.

“Rata-rata pelaku membuka lahan untuk perkebunan dengan cara membuka lahan. Memang ada satu yang tidak sengaja,” pungkasnya.