HukrimBengkalis

2 Peran Terungkap, Oknum Petani di Bengkalis Diduga Pengguna dan Pengedar Sabu

×

2 Peran Terungkap, Oknum Petani di Bengkalis Diduga Pengguna dan Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

BENGKALIS – Seorang petani nakal di Kabupaten Bengkalis akhirnya harus tidur di balik jeruji besi setelah diduga terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Pria berinisial SAI (38) itu diamankan jajaran Polsek Siak Kecil pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 02.30 WIB dinihari.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Dusun Suka Jadi, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, menyusul pengembangan dari kasus sebelumnya yang lebih dulu diungkap polisi.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Siak Kecil Iptu Bastian Rinaldi menjelaskan, tim opsnal memperoleh informasi keberadaan pelaku sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

“Dari hasil pengembangan, petugas mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolsek.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil diduga sabu yang disembunyikan secara unik di dalam kartu pengenal (name tag) milik pelaku, yang disimpan di dalam tas berwarna hitam.

Baca Juga  Perkuat Pelayanan Publik, Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Evaluasi

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai petani tersebut diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan sebagai pemilik atau pengedar sabu.

“Pelaku mengakui barang tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial P. Saat ini masih kami lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambah IPTU Bastian.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Kecil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  970 Warga Binaan Lapas Bengkalis Terima Remisi HUT ke-81 RI

Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang disita.

Atas perbuatannya, S.A.I dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Siak Kecil menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa, sekaligus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 yang siap melayani selama 24 jam,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba di wilayah Bengkalis.