HukrimDumaiRiau

Suami Siri yang Bunuh Istri Secara Brutal di Dumai Berhasil Ditangkap

×

Suami Siri yang Bunuh Istri Secara Brutal di Dumai Berhasil Ditangkap

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Satreskrim Polres Dumai berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menewaskan seorang perempuan bernama Nursafika (30).

Pelaku yang tak lain merupakan suami siri korban, Rizal alias Ijal (23), ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Rokan Hilir.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah pondok di kawasan kebun Areal Taman Wisata Alam (TWA), Jalan Abdul Rabkhan, RT 006, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah di lokasi kejadian.

“Personel Polsek Dumai Barat bersama Tim Identifikasi dan Satreskrim langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP,” ujar Kapolres, Rabu (17/6/2026).

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami luka bacok serius di sejumlah bagian tubuh. Korban kemudian dibawa ke RSUD Kota Dumai untuk dilakukan visum.

“Korban mengalami luka bacok pada wajah, kepala, serta lengan kanan. Bahkan beberapa jari tangan korban putus akibat benda tajam. Luka tersebut menunjukkan adanya kekerasan yang sangat brutal,” jelasnya.

Baca Juga  Antara Janji Kemandirian dan Ancaman Liberalisasi Terselubung

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa motif pembunuhan diduga dipicu rasa cemburu dan sakit hati pelaku. Sehari sebelum kejadian, pelaku sempat meminta korban pulang, namun korban diketahui berada di rumah mantan suaminya.

“Hal itu memicu emosi pelaku hingga akhirnya mendatangi korban dan melakukan penyerangan menggunakan parang,” tambah Kapolres.

Pelaku membacok korban secara berulang hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Dalam proses pengungkapan kasus, polisi memeriksa sejumlah saksi, mulai dari keluarga korban, pemilik pondok, hingga warga sekitar. Dari situ, identitas pelaku berhasil diketahui.

Tim Satreskrim kemudian melakukan pengejaran setelah mendapat informasi pelaku melarikan diri ke Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir. Berkat koordinasi dengan Polsek setempat dan pihak keluarga, pelaku akhirnya berhasil diamankan.

“Pelaku diamankan oleh keluarganya sendiri di rumah orang tuanya, kemudian diserahkan kepada tim kami,” ungkap AKBP Angga.

Baca Juga  Polda Riau Gelar Jumat Curhat di Alam Mayang, Tanggapi Aspirasi Warga Tenayan Raya

Pada 12 Juni 2026, pelaku resmi diserahkan kepada Satreskrim Polres Dumai di Pelabuhan Oliong, Kecamatan Bangko. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya parang yang digunakan untuk membunuh, pakaian korban yang berlumuran darah, serta sepeda motor milik pelaku.

Diketahui, korban merupakan warga Jalan M. Yusuf BTN Panorama, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai. Sementara pelaku berasal dari Kabupaten Rokan Hilir dan tinggal bersama korban di Dumai.

Keduanya diketahui telah menjalani pernikahan siri sejak November 2025 dan menetap di pondok tersebut sejak awal Juni 2026.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Polisi menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional hingga tuntas.