Hukrim

Ahli Forensik Sebut Dakwaan Korupsi Abdul Wahid Lemah, Unsur Niat Jahat Dipertanyakan

×

Ahli Forensik Sebut Dakwaan Korupsi Abdul Wahid Lemah, Unsur Niat Jahat Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Ahli Forensik Sebut Dakwaan Korupsi Abdul Wahid Lemah, Unsur Niat Jahat Dipertanyakan
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel,

INGATLAH.COM – Ahli psikologi forensik menilai pembuktian dakwaan dalam perkara dugaan korupsi pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid masih lemah.

Unsur mens rea atau niat jahat dinilai belum terpenuhi secara utuh dalam konstruksi perkara yang diajukan jaksa penuntut umum.

Pandangan tersebut disampaikan ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, usai memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Menurut Reza, terdapat sejumlah kelemahan dalam pembuktian, khususnya terkait pemenuhan unsur mens rea yang menjadi elemen penting dalam tindak pidana korupsi yang bersifat terencana.

“Jika unsur mens rea tidak utuh, maka pembuktiannya tidak sempurna. Ini yang saya lihat masih menjadi pekerjaan rumah bagi jaksa,” ujar Reza.

Dalam persidangan, ia mengungkapkan dua isu utama yang menjadi fokus pembahasannya.

Pertama, mengenai batas pertanggungjawaban seorang atasan terhadap tindakan bawahannya melalui pendekatan superior responsibility defense.

Kedua, terkait validitas klaim bawahan yang mengaku mendapat tekanan atau perintah dari atasan, yang diuji melalui konsep superior order defense.

“Tadi saya menawarkan dua pendekatan itu untuk membantu melihat apakah seorang atasan bisa dimintai pertanggungjawaban, dan apakah klaim adanya tekanan dari atasan itu dapat dinilai valid atau tidak,” jelasnya.

Baca Juga  Dr. Riawan Tjandra Jadi Saksi Ahli di Sidang Korupsi Abdul Wahid

Reza menegaskan, dalam praktik peradilan modern, pembuktian tidak seharusnya hanya bertumpu pada keterangan saksi atau hasil interogasi semata.

Ia menilai penegakan hukum yang berkualitas harus didukung oleh bukti yang dapat diuji secara ilmiah melalui berbagai disiplin ilmu.

“Semakin banyak bukti yang bisa diuji secara ilmiah, seperti psikologi, sosiologi, antropologi, maupun digital forensik, maka kualitas pembuktiannya akan semakin kuat,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyoroti adanya kecenderungan pencampuradukan antara konsep mens rea dan motif dalam dakwaan yang disusun jaksa.

Baca Juga  Sidang Abdul Wahid Masuk Tahap Duplik Hari Ini

Dalam konteks tindak pidana korupsi yang direncanakan, Reza menjelaskan terdapat empat unsur penting yang harus terpenuhi sebelum suatu peristiwa pidana terjadi, yakni target, insentif, sumber daya, dan risiko.

“Kalau empat unsur itu tidak terisi seluruhnya, maka mens rea-nya tidak utuh,” tegasnya.

Ia secara khusus menyoroti belum terlihatnya unsur insentif dalam konstruksi perkara.

Menurutnya, belum jelas keuntungan atau manfaat apa yang akan diperoleh terdakwa jika benar melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.

“Saya belum melihat unsur insentif itu terisi dengan baik. Kalau manfaat yang diperoleh tidak jelas, maka pembuktian menjadi lemah,” ujarnya.

Reza menambahkan, kelemahan dalam pembuktian tersebut berpotensi menimbulkan keraguan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

“Hakim harus memiliki keyakinan yang utuh. Jika masih ada keraguan, sekecil apa pun, itu akan memengaruhi putusan. Karena itu, seluruh unsur harus dibuktikan secara lengkap,” pungkasnya.