UtamaHukrimPekanbaru

Kejari Pekanbaru Bebaskan Dua Penadah Hasil Curian Melalui Mekanisme Restorative Justice

×

Kejari Pekanbaru Bebaskan Dua Penadah Hasil Curian Melalui Mekanisme Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Kejaksaan Negeri Pekanbaru memutuskan untuk membebaskan dua orang tersangka penadah hasil curian sepeda motor.

Kesuanya dibebaskan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang berlangsung di Lobby Kejari Pekanbaru, pada Senin (20/04/2026).

Kajari Pekanbaru, Silpia Rosalina mengatakan bahwa penetapan RJ berdasarkan ekspos dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) RI, dalam penyelesaian perkara.

“Berdasarkan ekspos dengan Jampidum RI, Minggu lalu, disetujui oleh Jampidum,” Jelasnya.

Peristiwa bermula pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Seorang pria bernama Adi alias Gudik datang menemui Zulvi alias Zul, rekan kerjanya di sebuah toko ban bekas.

Ia meminta bantuan untuk menjualkan sepeda motor dengan alasan surat kendaraan hilang akibat banjir dan hasil penjualan akan digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya.

Baca Juga  Tak Sekadar Bebaskan Perkara, Kejari Pekanbaru Buka Jalan Baru untuk Masa Depan Rio

Tanpa curiga, Zul menyanggupi. Ia kemudian menghubungi Endri Suprianto alias Endri Latif, seorang pemilik bengkel sepeda motor.

Sekitar pukul 13.00 WIB, Endri datang melihat kendaraan tersebut dan sepakat membeli satu unit Honda Beat warna putih biru bernomor polisi BM 2528 NW dengan harga Rp1.800.000.

Harga yang relatif murah dan kebutuhan kendaraan menjadi alasan transaksi itu terjadi.

Zul pun menyerahkan seluruh uang hasil penjualan kepada Adi tanpa mengambil keuntungan.

Namun, fakta yang terungkap kemudian berbeda. Sepeda motor tersebut ternyata merupakan hasil tindak pidana pencurian, sementara Adi alias Gudik kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga  Terjebak saat Air Bah Datang, Ayah dan Anak di Padang Meninggal Dunia

Pada 5 Februari 2026, Zul diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbai. Di hari yang sama, Endri juga diamankan.

Keduanya mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan yang diperjual belikan merupakan barang hasil kejahatan.

“Zul dengan Endri ini menerima sepeda motor dari Adi Gudik, Adi Gudik ini merupakan karyawannya Zul,” ungkapnya.

Penghentian penuntutan dilakukan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.

Setelah melihat fakta yang dipaparkan serta dinilai telah memenuhi syarat, Jampidum melalui direktorat terkait menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Mekanisme keadilan restoratif juga disetujui oleh korban, dengan mengembalikan barang bukti sepeda motor miliknya.