INGATLAH.COM – Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (13/5/2026) siang, terasa berbeda dari biasanya. Di tengah pembacaan dakwaan kasus dugaan penyalahgunaan gas LPG subsidi, seorang perempuan bernama Deni Warnita hanya tertunduk diam tanpa banyak reaksi.
Mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam, perempuan berusia 42 tahun itu tampak lemah sepanjang persidangan. Sesekali ia memegang erat lengan kuasa hukumnya, Shelfy Asmalinda, seolah mencari ketenangan di tengah suasana sidang yang menegangkan.
Tatapan Deni terlihat kosong. Ia nyaris tidak berbicara selama proses persidangan berlangsung.
Bahkan saat sidang usai dan petugas hendak membawanya kembali ke ruang tahanan, tubuh Deni tampak limbung ketika menuruni tangga ruang sidang. Beruntung, kuasa hukumnya sigap menopang tubuhnya agar tidak terjatuh.
Kondisi itu kemudian menjadi sorotan tim kuasa hukum. Mereka menyebut Deni bukan sekadar kelelahan menghadapi proses hukum, melainkan sedang mengalami gangguan kejiwaan berat.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Deni, Gusri Putra Dodi didampingi Paula Rossi, usai sidang agenda pembacaan dakwaan.
“Klien kami mengalami gangguan kejiwaan. Itu bukan pernyataan kami semata, tetapi berdasarkan hasil diagnosis dokter yang menyebut Deni Warnita mengalami psikotik akut atau skizofrenia,” ujar Gusri kepada wartawan.
Skizofrenia sendiri merupakan gangguan mental berat yang dapat memengaruhi pola pikir, emosi, perilaku, hingga kemampuan seseorang berkomunikasi. Penderitanya dapat mengalami halusinasi, delusi, dan gangguan berpikir.
Menurut Gusri, kondisi tersebut telah dialami Deni sejak tahun 2022 dan memiliki riwayat pengobatan di rumah sakit jiwa.
“Ada dokumen medis, surat riwayat berobat, dan catatan pengobatan dari rumah sakit jiwa,” jelasnya.
Kuasa hukum juga mengaku telah meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi psikologis terdakwa sebelum perkara dilanjutkan. Mereka mengajukan permohonan agar dilakukan visum et repertum psikiatrikum guna memastikan kondisi kejiwaan Deni secara objektif.
“Yang punya kewenangan menyatakan seseorang sehat jiwa atau tidak adalah rumah sakit jiwa. Karena itu kami meminta pengadilan mengeluarkan surat permintaan visum et repertum psikiatrikum,” katanya.
Namun, permintaan tersebut belum dikabulkan oleh majelis hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum menilai Deni tetap layak menjalani persidangan.
Sikap itu dipersoalkan pihak kuasa hukum.
“Kami keberatan jika jaksa menyatakan seseorang sehat jiwa atau tidak, karena itu bukan kewenangannya,” tegas Gusri.
Ia bahkan menyebut pihaknya akan menempuh langkah hukum lain dan meminta perlindungan ke Pengadilan Tinggi Riau apabila permohonan pemeriksaan kejiwaan tidak dikabulkan.
“Undang-undang menjamin bahwa orang dengan gangguan jiwa atau disabilitas mental tidak boleh diproses tanpa mempertimbangkan kondisi kesehatannya,” ujarnya.
Selain menyoroti kondisi mental terdakwa, tim kuasa hukum juga menilai jalannya persidangan tidak sesuai prosedur hukum acara.
Menurut Gusri, majelis hakim seharusnya memastikan terdakwa memahami isi dakwaan yang dibacakan jaksa.
“Kalau terdakwa tidak paham, jaksa wajib membacakan ulang dakwaan sampai terdakwa mengerti. Tadi itu tidak ditanyakan kepada terdakwa, sehingga kami menilai persidangan dipaksakan,” katanya.
Dalam perkara ini, Deni Warnita didakwa bersama dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Rizki Andriansah alias Andre dan Zikinaba Boang Manalu alias Ziki.
Ketiganya diduga terlibat praktik penyulingan atau pemindahan isi tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram.
Berdasarkan dakwaan jaksa, praktik tersebut dilakukan di sebuah rumah di Jalan Darma Bakti Ujung Gang Samosir, Kelurahan Labuhbaru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, pada 5 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
Gas subsidi dipindahkan menggunakan alat rakitan berbahan besi. Modus yang digunakan yakni mendinginkan kepala tabung gas nonsubsidi menggunakan es batu agar proses pemindahan isi gas berjalan lebih cepat.
Jaksa menyebut satu tabung gas 12 kilogram hasil oplosan dijual seharga Rp210 ribu dengan keuntungan sekitar Rp110 ribu per tabung.
Dalam dakwaan juga disebutkan Deni mengetahui praktik tersebut karena gas hasil oplosan digunakan untuk memenuhi kebutuhan outlet LPG nonsubsidi miliknya, Talata. Selain itu, ia juga disebut memiliki pangkalan LPG subsidi 3 kilogram Tirta dan Zahra Gas di Pekanbaru.
Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan karena berpotensi merugikan konsumen akibat isi tabung tidak sesuai berat bersih yang tercantum pada label.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.
Namun di balik dakwaan hukum yang menjeratnya, perhatian publik kini perlahan tertuju pada kondisi kejiwaan Deni Warnita dan sejauh mana sistem peradilan mampu memperlakukan terdakwa dengan gangguan mental secara adil dan manusiawi.





