PEKANBARU – Gubernur Riau (Gubri) Nonaktif Abdul Wahid menyampaikan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/3/2026).
Hal itu disampaikannya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Di hadapan majelis hakim, Abdul Wahid menilai terdapat sejumlah kejanggalan antara narasi yang disampaikan KPK saat konferensi pers dengan isi surat dakwaan di persidangan.
“Saat konferensi pers disebut ada operasi tangkap tangan (OTT), tetapi dalam dakwaan di pengadilan tidak ada narasi OTT. Ini menjadi kejanggalan menurut saya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perbedaan terkait dugaan penerimaan uang. Menurutnya, dalam konferensi pers disebut dirinya menerima uang sebesar Rp800 juta secara langsung, namun hal tersebut tidak tercantum dalam dakwaan.
“Dalam dakwaan tidak ada disebutkan saya menerima langsung uang Rp800 juta,” katanya.
Selain itu, Abdul Wahid mempertanyakan informasi terkait dugaan aliran dana untuk perjalanan ke luar negeri, termasuk ke Inggris, yang sebelumnya sempat disampaikan ke publik.
Ia menegaskan bahwa hal tersebut juga tidak diuraikan dalam dakwaan.
“Saya juga mendengar ada uang untuk ke Inggris, tetapi tidak ada dalam dakwaan. Bahkan disebut saya ke luar negeri, padahal sudah saya jelaskan perjalanan itu dibiayai oleh unit PBB,” jelasnya.
Tak hanya itu, ia turut menyinggung istilah jatah preman yang sempat muncul dalam narasi awal perkara, namun menurutnya tidak dijelaskan secara rinci dalam dakwaan.
“Tidak disebutkan siapa yang dimaksud preman itu. Ini saya anggap sebagai bentuk pembunuhan karakter,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Wahid berharap majelis hakim dapat mengadili perkara secara objektif dan bebas dari intervensi pihak manapun.
“Saya bersyukur majelis hakim menyampaikan tidak ada intervensi dan akan mengadili perkara ini secara adil,” ujarnya.
Terkait rencana pengajuan eksepsi, ia menegaskan bahwa alat bukti dalam perkara hukum seharusnya tidak didasarkan pada penafsiran subjektif.
“Tidak ada alat bukti yang berbentuk penafsiran atau dicocok-cocokkan,” tutupnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.





