Berita

Beraksi dengan Obeng, Pencuri di Pariaman Gunakan Hasil Curian untuk Narkoba

×

Beraksi dengan Obeng, Pencuri di Pariaman Gunakan Hasil Curian untuk Narkoba

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Polres Kota Pariaman, Sumatera Barat, berhasil menangkap Y (30), seorang warga Kecamatan Pariaman Utara, yang selama ini meresahkan warga dengan aksinya membobol rumah menggunakan obeng.

Y diketahui telah melakukan empat kali aksi pencurian di kawasan yang sama.

“Dari pengakuan tersangka, ia sudah melakukan aksi empat kali di lokasi yang sama,” ujar Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi dalam konferensi pers yang digelar di Pariaman pada Senin (9/9).

Dalam aksinya yang terakhir, Y berhasil membawa kabur emas seberat 17,5 gram dan uang tunai sebesar Rp3 juta, termasuk mata uang asing berupa 250 ringgit Malaysia.

Baca Juga  Warga Salasah Indah Sijunjung Resah, Lima Rumah Dibobol Maling Saat Tarawih

Menurut keterangan polisi, uang hasil curian tersebut sebagian telah digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan berjudi secara daring.

“Tersangka sudah menghabiskan uang hasil curiannya untuk beli narkoba dan judi online. Sementara uang ringgitnya telah ia tukar menjadi rupiah,” ungkap AKBP Andreanaldo.

Y sempat mencoba menjual emas hasil curiannya kepada pedagang emas di Pariaman.

Namun, karena curiga, para pedagang menolak untuk membeli emas tersebut. Akhirnya, tersangka kembali membawa pulang emas itu ke rumahnya.

“Pedagang emas di Pariaman curiga, jadi mereka menolak untuk membeli emas tersebut,” jelas Kapolres.

Baca Juga  Selebgram Terjerat Kasus Kekerasan Anak, Cut Salsa Tidak Ditahan Kejari Pekanbaru

Dalam menjalankan aksinya, Y yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan, menunggu hingga korban tertidur lelap sebelum mencongkel pintu atau jendela rumah korban menggunakan obeng.

“Aksi terakhirnya terungkap setelah korban yang merupakan warga Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, melaporkan kejadian tersebut kepada kami. Tersangka langsung kami amankan setelah adanya kecurigaan dari korban,” lanjut AKBP Andreanaldo.

Atas perbuatannya, Y kini diancam hukuman tujuh tahun penjara karena melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP.

Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar lebih waspada dan meningkatkan keamanan di rumah mereka untuk mencegah kejahatan serupa. (*)