Berita

Jadi Mucikari, Kakak Tiri Tawarkan Adik ke Pria Hidung Belang

×

Jadi Mucikari, Kakak Tiri Tawarkan Adik ke Pria Hidung Belang

Sebarkan artikel ini
Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi (tengah) saat jumpa pers terkait kasus eksploitasi terhadap anak perempuan oleh kakak tirinya di Pariaman, Senin. (ist)
Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi (tengah) saat jumpa pers terkait kasus eksploitasi terhadap anak perempuan oleh kakak tirinya di Pariaman, Senin. (ist)

INGATLAH.COM – Kepolisian Resort (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat mengungkap kasus eksploitasi anak perempuan berinisial K (14), warga Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman.

Yang mengejutkan, dalang di balik kejahatan ini adalah kakak tirinya sendiri, R (15), yang memanfaatkan korban untuk tujuan eksploitasi seksual.

“Pelaku dalam kasus ini ada enam orang. Tiga di antaranya sudah kami tangkap, termasuk satu pelaku yang masih di bawah umur, yaitu R. Tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi, saat konferensi pers di Pariaman, Senin (9/9).

Dalam kasus ini, R bertindak sebagai mucikari yang menawarkan adik tirinya kepada para pelaku pria hidung belang.

Baca Juga  Kamang Resort Diresmikan, Bupati Agam Optimis Dongkrak Pariwisata

Eksploitasi ini terjadi tiga kali sejak pertengahan Juni 2024. Selama aksi tersebut, korban dipaksa menginap di kos sebelum akhirnya dikembalikan ke rumah.

Awal mula kasus ini terjadi saat R membujuk K dengan iming-iming pekerjaan di sebuah kafe di Kota Pariaman.

K, yang berasal dari keluarga kurang mampu, tergoda oleh tawaran tersebut.

Namun, agar rencananya berjalan mulus, R melarang K meminta izin kepada orang tuanya dan malah menyuruhnya berpura-pura pergi ke rumah nenek.

Setelah itu, korban dibawa ke Pantai Gandoriah di Pariaman, di mana sejumlah pria sudah menunggu.

Baca Juga  Bersama Norton Siswa SKKK Padang Dibekali Strategi Cerdas Hadapi Cybercrime

Mereka sudah menerima foto K sebelumnya dari R. Ketika K mulai mencurigai niat kakaknya, R mengancamnya agar tetap diam.

Korban kemudian dibawa ke sebuah penginapan di Pariaman, di mana ia dipaksa mengalami tindakan asusila.

Setelah peristiwa itu, korban dipulangkan ke rumah dan menceritakan apa yang terjadi kepada ibunya, yang langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Pariaman pada 1 Agustus.

Akibat perbuatan mereka, keenam tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atas kejahatan eksploitasi seksual dan ekonomi terhadap anak di bawah umur, serta penculikan dan perdagangan anak. (*)