INGATLAH.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial NKI (23), yang diketahui berstatus mahasiswa, ditangkap karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 02.30 WIB, di simpang tugu Jorong Tigo Balai, Kenagarian Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang tersangka lain berinisial GS alias R, yang sebelumnya sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan GS, petugas memperoleh informasi mengenai seorang pengedar sabu di wilayah yang sama, yang kemudian diketahui sebagai NKI alias N.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian oleh tim di lapangan, petugas mendapati seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Saat dilakukan penangkapan, tersangka mengaku bahwa barang bukti sabu yang dibawa merupakan miliknya,” ujar AKP Riki Yovrizal dalam keterangannya, Kamis (6/11).
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket kecil sabu, satu unit telepon genggam iPhone XR, dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru tanpa plat nomor.
Proses penangkapan dan penggeledahan berlangsung disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat guna memastikan transparansi penegakan hukum.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Riki menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres 50 Kota.
“Kami berkomitmen untuk menjaga generasi muda dari ancaman narkoba dan menindak siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu,” tegasnya.





