INGATLAH.COM – Jajaran Polsek Lirik menangkap seorang pria berinisial HP lantaran diduga terlibat narkotika jenis sabu di Desa Sungai Sagu, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Senin (9/2/2026) siang.
Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkotika di wilayah Sungai Sagu.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak, langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam.
“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan pemantauan, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Hendro Paat di kediamannya,” ujar Aiptu Misran.
Saat penggeledahan di rumah pelaku, tepatnya di dalam kamar, petugas menemukan 24 bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu.
“Dari tangan pelaku, polisi menyita 24 paket sabu dengan berat kotor 3,83 gram, yang diduga siap diedarkan,” tambahnya.
Barang haram tersebut ditemukan di atas tempat tidur yang ditutupi selimut. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone merek Realme UI warna hitam serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
“Polres Inhu mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas Aiptu Misran.
Saat ini, pelaku yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Lirik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 01 Tahun 2026 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya.





