INGATLAH – Hakim tunggal Pengadilan Negeri 1A Padang resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak BSN terkait dugaan kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) pada salah satu bank BUMN.
Dalam putusan yang dibacakan Senin (2/2/2026), hakim menilai seluruh rangkaian prosedur yang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang selaku termohon telah sesuai dengan aturan hukum.
Plt Kasi Pidsus Kejari Padang, Budi Sastera, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, sejak awal penyidik telah bekerja berdasarkan koridor hukum yang berlaku sehingga dalil-dalil yang diajukan pemohon dalam praperadilan memang sepatutnya ditolak.
“Dari awal sudah menduga semua dalil-dalil pemohon tentang praperadilan ditolak karena apa yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Budi Sastera.
Budi menegaskan bahwa Kejari Padang akan langsung tancap gas melanjutkan proses penyidikan perkara ini hingga ke tahap persidangan.
Ia juga memperingatkan tersangka BSN untuk bersikap kooperatif setelah upaya hukum praperadilannya kandas.
“Kami akan memeriksa tersangka, kami akan mencari dan kami memiliki instrumen sendiri untuk mencari tersangka, ada yang terbuka, ada yang tertutup. Kalau bisa yang bersangkutan menyerahkan diri karena praperadilan ditolak,” tambahnya.
Di sisi lain, kuasa hukum BSN, Suharizal, menanggapi putusan tersebut dengan tenang.
Meski permohonannya ditolak karena hakim menganggap keberatan tersebut bersifat formalistik dan masuk dalam ranah pokok perkara, Suharizal justru melihat hal itu sebagai celah hukum yang menguntungkan kliennya di persidangan nanti.
Ia menyoroti ketidakhati-hatian penyidik, mulai dari kesalahan penulisan nama dalam surat penyidikan hingga prosedur pengiriman surat panggilan yang dinilai tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Nampak kemudian ketidak hati-hatian penyidik dalam menetapkan surat panggilan dan menetapkan tersangka. Namun itu yang menjadi amunisi besar bagi kita untuk perkara pokok,” kata Suharizal.
Terkait rencana pemanggilan ulang oleh Kejari, Suharizal mengingatkan agar tim jaksa lebih teliti dalam urusan administrasi.
Ia menegaskan bahwa kesalahan dalam surat pemanggilan tidak bisa dianggap sebagai hal biasa dalam proses hukum terhadap seseorang. (*)





