Berita

Nekat Curi HP Pengunjung Rumah Sakit, Lansia di Payakumbuh Ditangkap

×

Nekat Curi HP Pengunjung Rumah Sakit, Lansia di Payakumbuh Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencurian berinisial SB alias Bajan usai ditangkap polisi. (Dok. Polres Payakumbuh)
Pelaku pencurian berinisial SB alias Bajan usai ditangkap polisi. (Dok. Polres Payakumbuh)

INGATLAH.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh, dengan dukungan personel Polsekta Bukittinggi, berhasil menangkap seorang tersangka pencurian yang terjadi di Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) Annisa, Kota Payakumbuh, pada Agustus 2025.

Pelaku berinisial SB alias Bajan (57), warga Jorong Balai Rupih, Kenagarian Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota.

Ia diamankan polisi di rumah orang tuanya yang berada di Bukittinggi.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, membenarkan bahwa adanya penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihaknya bahwa tersangka telah diamankan lebih dulu oleh Polsekta Bukittinggi.

Baca Juga  Rumah Dinas Wakil Bupati Solok Selatan Ditembak, Polisi Lakukan Penyelidikan

“Sejak awal, identitas pelaku sudah kami kantongi melalui olah TKP, pengumpulan informasi, hingga rekaman CCTV,” Ujar Andrio dalam keterangannya, Jumat (26/9).

“Kami juga melakukan koordinasi dengan Polresta Bukittinggi karena tersangka diduga berada di wilayah tersebut usai melakukan pencurian,” ungkap Andrio.

Hasil interogasi mengungkapkan, SB mengakui telah mengambil satu unit ponsel Samsung A12 milik pengunjung RSKIA Annisa.

Dikatakannya, ponsel itu kemudian dijual kepada seorang pria berinisial AC.

Setelah dimintai keterangan, lebih lanjut dikatakannya, AC menyerahkan barang tersebut kepada polisi karena menyadari ponsel itu merupakan hasil curian.

Baca Juga  Polres Payakumbuh Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sepeda Sport

Kasat Reskrim menambahkan, peristiwa pencurian terjadi ketika pelaku datang ke RSKIA untuk meminta sumbangan.

Saat menunggu pimpinan rumah sakit, pelaku melihat ponsel pengunjung tergeletak di kursi ruang tunggu.

Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang yang bukan miliknya.

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan tengah menjalani proses hukum di Polres Payakumbuh.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga ketika berada di ruang publik.