INGATLAH – Pengadilan Negeri (PN) Padang kembali melanjutkan persidangan kasus penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Rabu (21/5/2025).
Sidang ketiga ini menghadirkan sembilan orang saksi yang seluruhnya berasal dari institusi Polri.
Salah satu saksi utama yang memberikan kesaksian dalam persidangan adalah AKBP Arief Mukti Surya, mantan Kapolres Solok Selatan.
Ia menjadi saksi pertama yang diminta untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dalam sidang tersebut, Arief hadir mengenakan batik berwarna hitam dan menyampaikan kesaksian secara langsung di depan terdakwa, AKP Dadang Iskandar, serta tim penasihat hukumnya.
Arief diketahui merupakan atasan langsung baik dari korban Kompol Ryanto maupun terdakwa AKP Dadang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali sejumlah informasi dari Arief, termasuk seputar pertemuan terakhir dengan terdakwa, kronologi peristiwa penembakan, serta kebijakan penanganan tambang ilegal di wilayah Solok Selatan.
Selain memberikan penjelasan kronologis, Arief juga diminta mengidentifikasi beberapa foto yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk foto-foto bekas rumah dinasnya.
Untuk menjaga objektivitas persidangan, delapan saksi lainnya diminta meninggalkan ruang sidang selama Arief memberikan kesaksiannya.
Berikut nama-nama sembilan saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini:
-
Arief Mukti Surya
-
Tomi
-
Ade Tiro
-
Yundosti
-
Paton Prima
-
Deni Rahmat
-
Saldi
-
Mohammad Iqbal
-
Ahmad Arfan
Sementara itu, Cristina Yun Abubakar, ibu dari almarhum Kompol Ryanto, turut hadir menyaksikan jalannya persidangan dari kursi pengunjung.
Sidang lanjutan ini menjadi salah satu momen penting dalam pengungkapan kasus penembakan yang menyita perhatian publik tersebut. (*)





