Pekanbaru

Bea Cukai Catat Rekor Positif Penindakan 2025, 1,4 Miliar Batang Rokok Ilegal Digagalkan

×

Bea Cukai Catat Rekor Positif Penindakan 2025, 1,4 Miliar Batang Rokok Ilegal Digagalkan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatatkan kenaikan 2,1 persen penindakan dibandingkan tahun 2024.

Dari data tertulis yang disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama bahwa total 31.354 penindakan berhasil dilakukan dengan nilai barang mencapai Rp9,8 triliun, menunjukan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

“Secara year on year, nilai barang hasil penindakan pada 2025 mengalami kenaikan 2,1 persen dibandingkan tahun 2024, atau secara nominal meningkat hampir Rp210 miliar,” ujar Djaka, Rabu, (7/1).

Ia sangat mengapresiasi capaian tersebut, upaya-upaya dan langkah tegas yang diambil Ditjend Bea dan Cukai menunjukkan peningkatan kualitas penindakan efektivitas pengawasan yang semakin kuat.

“Peningkatan ini menunjukkan bahwa pengawasan Bea Cukai tidak hanya masif, tetapi juga semakin berkualitas dan tepat sasaran. Kami tidak berhenti pada proses penindakan semata, tetapi juga memperkuat pengawasan secara menyeluruh,” kata Djaka.

Baca Juga  Bawa 22 Pemain ke Pekanbaru, Sumsel United Siap Tantang PSPS di Laga Krusial

Khusus untuk barang kena cukai ilegal, secara nasional Bea Cukai sepanjang 2025 telah melaksanakan 20.102 penindakan.

Dari jumlah tersebut, rokok ilegal yang berhasil ditegah mencapai 1,4 miliar batang, menjadi jumlah penindakan rokok ilegal tertinggi sepanjang sejarah Bea Cukai.

Penindakan besar juga terjadi di wilayah Riau. Dengan capaian sekitar 160 juta batang rokok ilegal, penindakan di daerah ini menyumbang hampir 11 persen dari total penindakan nasional sepanjang 2025.

“Kontribusi penindakan di Riau memiliki arti strategis dalam upaya pemberantasan rokok ilegal secara nasional,” jelas Djaka.

Baca Juga  Khariq Anhar Dijerat UU ITE, LBH Nilai Penetapan Tersangka Terburu-buru

Rokok ilegal tersebut diindikasikan merupakan rokok impor ilegal yang masuk melalui wilayah pesisir timur Sumatra.

Barang tersebut kemudian ditimbun di wilayah Pekanbaru, Riau, sebelum didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.

Djaka menegaskan, keberhasilan pengawasan dan penindakan tersebut tidak terlepas dari sinergi antarinstansi serta peran aktif masyarakat.

Bea Cukai juga akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai sebagai bagian dari upaya melindungi penerimaan negara, mendukung industri yang patuh, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Bea Cukai dalam pengawasan dengan melaporkan setiap indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” tegasnya. (*)