INGATLAH – Aksi pencurian kabel penangkal petir di pinggir Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, berakhir ricuh.
Dua pria berinisial PS dan R terpaksa diamankan polisi setelah tertangkap warga dan sempat menjadi sasaran amukan massa, Selasa (6/1/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di sekitar Simpang Jalan Melati, saat kedua pelaku diduga nekat mencuri kabel grounding atau kabel penangkal petir yang menjuntai dari tiang listrik di depan sebuah warung di pinggir jalan.
Dari informasi yang dihimpun, para pelaku berhasil mengambil sekitar satu kabel grounding sepanjang kurang lebih lima meter.
Kabel tersebut diketahui sudah sempat dibawa kabur oleh seorang rekan pelaku lainnya yang menggunakan sepeda motor dan berhasil melarikan diri.
Namun, dua pelaku lainnya keburu dipergoki warga sekitar. Massa yang geram langsung mengamankan keduanya ke pos ronda di Jalan Melati.
Akibatnya, PS dan R mengalami luka-luka karena sempat dihajar warga sebelum polisi tiba di lokasi.
Kapolsek Binawidya, Kompol Nusirwan, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan pihak kepolisian segera turun ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Benar, dua orang terduga pelaku pencurian kabel grounding telah diamankan. Saat ini keduanya sudah berada di Mapolsek Binawidya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Nusirwan.
Ia menjelaskan, pihak kepolisian masih mendalami kepemilikan kabel yang dicuri, termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak PLN untuk memastikan apakah kabel grounding atau penangkal petir yang diambil tersebut merupakan aset milik PLN atau pihak lain,” jelasnya.
Sementara itu, polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri membawa hasil curian menggunakan sepeda motor.
Kompol Nusirwan mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi kepedulian warga, namun kami mengimbau agar tidak melakukan tindakan kekerasan. Serahkan pelaku ke pihak kepolisian agar diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Binawidiya untuk pemeriksaan intensif dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kedua pelaku dijerat pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 Tahun Penjara,” tukasnya. (*)





