Politik

KPU Dharmasraya Perpanjang Pendaftaran Calon Bupati Hingga 4 September

×

KPU Dharmasraya Perpanjang Pendaftaran Calon Bupati Hingga 4 September

Sebarkan artikel ini
Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar. (Foto: Humas KPU)
Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar. (Foto: Humas KPU)

INGATLAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dharmasraya memperpanjang waktu pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024.

Perpanjangan ini berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 2 hingga 4 September 2024.

Langkah ini diambil karena hingga berakhirnya tahapan pendaftaran pada tanggal 27-29 Agustus 2024, hanya satu pasangan calon yang pendaftarannya diterima.

Sementara itu, masih ada lima partai politik yang belum mendaftarkan pasangan calon mereka.

Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, menjelaskan bahwa keputusan untuk memperpanjang pendaftaran ini sudah sesuai dengan pasal 135 PKPU 10 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

“Karena hingga akhir masa pendaftaran hanya ada satu pasangan calon yang diterima, sementara ada partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik yang belum mendaftarkan calon mereka, KPU Kabupaten Dharmasraya dapat memperpanjang masa pendaftaran,” ujarnya, Jumat, 30 Agustus 2024.

Ory juga menyebutkan, berdasarkan informasi dari Silon, lima partai politik yang belum mendaftarkan calon mereka di KPU Dharmasraya memiliki akumulasi suara sah sebanyak 8.716 suara, atau 6,33% dari total suara sah pemilu anggota DPRD Dharmasraya tahun 2024. Jumlah ini masih di bawah ambang batas yang ditetapkan.

Baca Juga  KPU Sumbar Gelar FGD untuk Evaluasi Pemilu 2024, Berikan Penghargaan kepada Mitra Penting

Untuk mengusung calon kepala daerah di Dharmasraya, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki minimal 13.771 suara sah atau 10% dari total suara sah yang berjumlah 137.701 suara.

“Dalam situasi seperti ini, berlaku ketentuan pasal 135 huruf b PKPU 10/2024 tentang pencalonan kepala daerah. Jika akumulasi perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang belum mendaftar tidak mencapai ambang batas 13.771 suara, maka partai politik atau gabungan partai politik yang sudah diterima pendaftarannya dapat kembali mendaftarkan calon dengan komposisi partai politik yang berbeda,” jelas Ory.

Baca Juga  Ridwan Kamil Siapkan Anggaran Rp 200 Juta untuk RW Jakarta

Ia juga menambahkan bahwa teknis pendaftaran dengan komposisi partai politik yang berbeda ini diatur dalam juknis 1229 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran kepala daerah.

“Sebagai contoh, jika pada pendaftaran awal pasangan Budi & Dina didaftarkan oleh 13 partai politik dan diterima, kemudian pada perpanjangan pendaftaran terdapat satu partai (misalnya Partai Apel) yang tidak lagi berkoalisi dengan pasangan Budi & Dina, maka Partai Apel harus mendapatkan persetujuan tertulis dari pasangan Budi & Dina serta seluruh partai pengusung awal yang menyatakan bahwa Partai Apel tidak lagi menjadi bagian dari koalisi. Sementara itu, pasangan Budi & Dina dapat kembali mendaftar di KPU Dharmasraya dengan komposisi partai yang baru,” tambahnya.

KPU Dharmasraya telah mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran ini mulai hari ini hingga 1 September 2024, dan pendaftaran akan dibuka kembali pada tanggal 2 hingga 4 September 2024. (*)