Berita

Rakor KPU Sumbar, Partai Bisa Usung Calon Kepala Daerah dengan 8,5% Suara

×

Rakor KPU Sumbar, Partai Bisa Usung Calon Kepala Daerah dengan 8,5% Suara

Sebarkan artikel ini
KPU Sumbar mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama partai politik peserta Pemilu 2024 dan Bawaslu, Sabtu, 24 Agustus 2024. (Foto: Istimewa)
KPU Sumbar mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama partai politik peserta Pemilu 2024 dan Bawaslu, Sabtu, 24 Agustus 2024. (Foto: Istimewa)

INGATLAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama partai politik peserta Pemilu 2024 dan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

Acara ini berlangsung di Aula Kantor KPU Sumbar, Jalan Pramuka, Padang, sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XXII/2024 dan No 70/PUU-XXII/2024 serta Surat Ketua KPU RI No 1692/PL.02.2-SD/05/2024.

Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen, saat membuka rakor tersebut, menjelaskan bahwa putusan MK ini menegaskan bahwa selama partai politik peserta Pemilu 2024 memiliki suara sah, mereka berhak mengusung calon kepala daerah, baik itu gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, maupun walikota dan wakil walikota.

Baca Juga  Empat Kurir Narkoba 54 Kg Sabu dan Ekstasi di Siak Segera Disidang

“Berdasarkan Putusan MK, Provinsi Sumatera Barat termasuk dalam kategori 8,5% dari populasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 2-6 juta penduduk. Dengan demikian, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah asalkan memenuhi 8,5% suara sah dari Pemilu 2024,” jelas Surya.

Selanjutnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat, Ory Satifa Syakban, menambahkan bahwa syarat pencalonan kepala daerah kini mencakup Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), SK dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Model B pencalonan, serta yang baru setelah putusan MK yaitu Model B persetujuan partai politik.

Baca Juga  Sebagai Petahana, Mahyeldi Sudah Ajukan Cuti untuk Kampanye

“Dahulu, syarat pencalonan berdasarkan jumlah kursi parpol pengusung, namun kini berubah menjadi jumlah suara sah parpol pengusung, baik yang memiliki kursi di legislatif maupun yang tidak memiliki kursi,” kata Ory. (*)