Berita

KPU Sumbar Sosialisasikan PKPU PAW Baru

×

KPU Sumbar Sosialisasikan PKPU PAW Baru

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menggelar sosialisasi intensif mengenai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota legislatif (DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota).

PKPU terbaru ini membawa penegasan dan penyempurnaan signifikan untuk memangkas sengketa dan menjamin transparansi proses.

Kegiatan yang dimoderatori oleh Kabag Teknis dan Hukum KPU Sumbar, Sutrisno ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk pimpinan DPRD Sumbar, Sekretaris DPRD, Kesbangpol, dan pimpinan partai politik.

Komisioner KPU Sumbar, Ori Sativa Syakban, menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk menyempurnakan empat aspek penting yang sebelumnya menjadi sumber perdebatan teknis.

“Kita memastikan aturan ini mampu menjawab seluruh potensi persoalan, termasuk ketika suara sama, ketika calon tidak memenuhi syarat, maupun ketika terjadi proses hukum,” ujar Ori Sativa menekankan tujuan PKPU baru.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Binawidya Sambangi Lahan Melon Warga, Dukung Ketahanan Pangan dan Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat

Empat Pilar Perubahan Utama PKPU 3/2025

Regulasi baru memperjelas kondisi definitif pemberhentian anggota legislatif, alur pengajuan PAW, dan perhitungan masa jabatan pengganti.

Ini termasuk penegasan jika kursi tidak dapat diisi karena sisa masa jabatan kurang dari enam bulan (Pasal 4).

Penguatan Syarat Calon Pengganti: PKPU kini merinci bahwa calon PAW harus memenuhi seluruh syarat calon legislatif, termasuk bebas hukuman, tidak menjadi pengurus parpol yang berbeda, dan wajib menyerahkan LHKPN (Pasal 20 dan 23). Langkah ini menguatkan proses verifikasi detail oleh KPU.

Jika perolehan suara calon PAW identik, PKPU 3/2025 menetapkan penentuannya diurai hingga tingkat TPS.

Jika masih sama, maka diterapkan affirmative action yang memprioritaskan jenis kelamin.

“Jika tetap sama, maka diterapkan affirmative action berdasarkan jenis kelamin, sehingga perempuan berpeluang menjadi pengganti apabila dua calon memiliki nilai suara identik,” sebut Ori Sativa.

Baca Juga  Evaluasi Pemilu 2024, KPU Sumbar Kaji Desain Surat Suara dan E-Counting untuk 2029

Penetapan Tenggat Waktu Sengketa: Untuk mengatasi keterlambatan, PKPU ini menetapkan batas waktu ketat.

Penyelesaian sengketa di mahkamah partai dibatasi 14 hari, dan upaya hukum di pengadilan negeri atau Mahkamah Agung juga dibatasi waktu serupa.

Hal ini memastikan KPU dapat segera bertindak setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Di samping empat perubahan kunci, PKPU baru ini juga mengatur kasus-kasus khusus seperti ketiadaan suara calon PAW atau kasus pemberhentian baru, serta menyesuaikan ketentuan khusus untuk daerah seperti Aceh (Pasal 32).

KPU Sumbar berharap aturan ini menjamin proses PAW berjalan lebih terukur dan tanpa konflik. (*)