INGATLAH.COM – Seorang oknum guru berinisial DA di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ditangkap oleh polisi karena melakukan tindakan pencabulan terhadap siswa.
Insiden ini terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Kabun, Rokan Hulu, Riau.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, mengatakan bahwa DA menyerahkan diri pada Senin 19 Agustus setelah dua kali mengabaikan panggilan polisi.
DA sebelumnya sempat melarikan diri ke Provinsi Jambi, namun akhirnya menyerah setelah dibujuk oleh keluarganya dan pihak pesantren.
Tindakan cabul tersebut dilakukan oleh DA terhadap delapan siswa baru pada akhir Juni 2024.
Enam dari korban masih bersekolah di pesantren tersebut, sementara dua lainnya telah pindah sekolah.
Polisi telah melakukan pemeriksaan psikologis dan visum terhadap keenam korban.
DA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Rohul.
“DA akan dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, yang bisa ditambah sepertiga karena statusnya sebagai pendidik,” jelas Kapolres.(*)





