INGATLAH.COM – Oknum satpam yang merampok gerai BRI Link Pelalawan, ditembak oleh polisi di bagian kaki kirinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menjelaskan bahwa pria berinisial FI itu ditembak karena mencoba melawan saat mencari barang bukti berupa helm.
Pantauan ingatlah.com, peluru itu mengenai betis dan mata kaki FI, sehingga ketika dibawa ke Mapolda Riau pelaku harus menggunakan kursi roda.
“Pelaku akan dikenakan pasal 364 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman penjara 9 tahun,” kata Asep.
Asep juga menambahkan bahwa FI mengaku telah memantau lokasi perampokan selama satu bulan sebelum melakukan aksinya.
Sebelum beraksi, FI juga sempat berada di lokasi selama sekitar 30 menit. Kepada petugas, ia mengaku sedang menunggu kiriman uang dari seseorang.
“Terkait senjata tajam yang digunakan, FI mengatakan bahwa senjata tersebut dibawa dari rumahnya di Perawang,” jelas Asep.
Sebelumnya, diberitakan juga bahwa FI menggunakan uang hasil rmapokannya untuk membayar utang kepada teman-temannya.
FI ditangkap di tempat kerjanya sekitar pukul 10.00 WIB pagi.
Asep juga mengungkapkan bahwa utang yang dibayar oleh FI bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp25 juta.
“FI juga mengaku sering bermain judi online jenis slot, yang menyebabkan dirinya terlilit banyak utang. Polisi akan menyelidiki lebih lanjut kasus ini,” jelas Asep.(*)





