INGATLAH – Masyarakat Indonesia memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97 pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Hari Sumpah Pemuda ini bahkan yang bertanya, apakah libur atau tidak, ternyata tidak.
Menjelang peringatan tersebut, muncul pertanyaan di kalangan publik mengenai status hari tersebut, apakah ditetapkan sebagai tanggal merah atau hari libur nasional?
Berdasarkan regulasi resmi pemerintah, Hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 2025 dipastikan bukan merupakan hari libur nasional.
Keputusan ini mengacu pada landasan hukum lama, yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 Tahun 1959, yang telah menetapkan daftar hari-hari nasional yang penting, namun tidak termasuk dalam kategori hari libur.
Artinya, meskipun memiliki kedudukan penting dalam sejarah perjuangan bangsa, aktivitas perkantoran, sekolah, dan instansi pemerintah akan berjalan normal seperti hari kerja biasa.
Tidak Termasuk Daftar Tanggal Merah SKB 3 Menteri
Penetapan tanggal merah setiap tahunnya juga diatur secara rinci melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Merujuk pada SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tanggal 28 Oktober 2025 tidak terdaftar sebagai tanggal merah, hari libur nasional, maupun cuti bersama.
Dengan demikian, masyarakat diminta untuk tetap beraktivitas sesuai jadwal rutin.
Meskipun bukan hari libur, semangat peringatan Hari Sumpah Pemuda tetap digaungkan di seluruh negeri. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) telah menerbitkan Pedoman Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 dengan mengusung tema “Pemuda Bersatu, Indonesia Maju”.
Pedoman resmi ini mendorong berbagai instansi pemerintah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat umum untuk melaksanakan beragam kegiatan.
“Instansi Pusat, Daerah, Perwakilan RI di luar negeri, Lembaga Pendidikan, Organisasi Kepemudaan, Lembaga Swasta, dan Lembaga lainnya dapat melaksanakan upacara bendera, rangkaian kegiatan, dan acara puncak peringatan HSP ke-97 tahun 2025 pada tanggal 28 Oktober 2025 di lingkungannya masing-masing,” demikian kutipan dari pedoman Kemenpora.
Selain upacara, masyarakat juga diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih, serta membuat dan mempublikasikan konten kreatif yang membangkitkan semangat persatuan dan kebangsaan, sejalan dengan nilai-nilai luhur Sumpah Pemuda. (*)





