INGATLAH.COM – Berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Tengku Fauzan Tambusai, telah resmi diserahkan ke Jaksa Peneliti.
Saat ini, Jaksa Peneliti sedang memeriksa dan mengevaluasi kelengkapan berkas tersebut.
Penetapan status tersangka terhadap Tengku Fauzan dilakukan oleh Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 15 Mei lalu.
Pada hari yang sama, Tengku Fauzan langsung ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Sejak itu, penyidik terus bekerja untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Jaksa Peneliti pada 22 Juli 2024.
“Berkas perkara sudah kami serahkan pada tahap pertama tanggal 22 Juli kemarin,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Selasa (30/7/2024).
Zikrullah menjelaskan bahwa saat ini Jaksa Peneliti sedang menelaah berkas perkara untuk memastikan syarat formil dan materilnya terpenuhi.
Jika dinyatakan lengkap, maka berkas akan disetujui dengan status P-21. Namun, jika belum lengkap, berkas tersebut akan dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk perbaikan atau P-19.
“Kami sedang menunggu keputusan dari Jaksa Peneliti mengenai berkas perkara tersangka TFT (Tengku Fauzan Tambusai),” tegas Zikrullah, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejari Pekanbaru.
Tengku Fauzan dijadikan tersangka setelah penyidik menemukan cukup bukti sesuai dengan Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
Ia dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Modus yang diduga dilakukan Tengku Fauzan adalah memerintahkan bawahannya untuk menyiapkan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas periode September hingga Desember 2022.
Dokumen tersebut termasuk nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kwitansi, dan lainnya.
Setelah dokumen-dokumen tersebut siap, Tengku Fauzan, sebagai Pengguna Anggaran (PA), menandatanganinya dan memerintahkan K, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta MAS, sebagai bendahara pengeluaran, untuk mengajukan pencairan dana tanpa melalui verifikasi dari EN selaku Kasubbag atau Koordinator Verifikasi.
Setelah uang hasil perjalanan dinas masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut, setiap pencairan dipotong Rp1,5 juta sebagai upah tanda tangan.
Sisa dari total pencairan Rp2,8 miliar, setelah dikurangi pembayaran kepada pegawai yang namanya dicatut, sebesar Rp2,3 miliar lebih, diterima oleh Tengku Fauzan dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Tindakan Tengku Fauzan diduga melanggar Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia dituduh mengambil uang sebesar Rp2,3 miliar lebih yang berasal dari APBD Provinsi Riau.(*)





