INGATLAH – Aksi pencurian dengan pemberatan di SMP Khaira Ummah Padang akhirnya terungkap. Tim khusus Klewang dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang berhasil meringkus seorang pria berinisial RH (32), yang diduga kuat merupakan pelaku pembobolan ruang kepala sekolah.
Penangkapan tersangka ini ditangkap pada Jumat dini hari (17/10/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.
Penangkapan terhadap RH, warga Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana.
Pencurian yang sempat menghebohkan lingkungan pendidikan ini terjadi pada Senin, 22 September 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di SMP Khaira Ummah yang berlokasi di Jalan Manunggal Pagai No.18 A.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan detail modus operandi pelaku yang tergolong nekat.
“Dalam aksinya, pelaku berjalan kaki ke sekolah sambil membawa gergaji besi. Ia kemudian menggergaji terali jendela ruang kepala sekolah dan masuk ke dalam ruangan. Dari lemari, pelaku mengeluarkan sebuah brankas berisi uang tunai senilai Rp3,4 juta,” jelas Kompol Muhammad Yasin.
Brankas tersebut, lanjut Yasin, kemudian dibawa keluar pagar sekolah dan dibuka di sekitar lokasi.
Setelah berhasil mengambil seluruh uang di dalamnya, pelaku membuang brankas kosong tersebut ke Sungai Muaro Panjalinan.
Tertangkap Berkat CCTV dan Pengakuan
Penangkapan RH bermula dari laporan korban yang segera ditindaklanjuti oleh Tim Klewang Polresta Padang.
Berbekal laporan polisi bernomor LP/B/844/X/2025/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam, termasuk analisis terhadap rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian.
“Dari rekaman dan keterangan warga, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Rezky (RH) ditangkap tanpa perlawanan,” ungkap Kasat Reskrim.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga menjelaskan bahwa sebagian hasil curian digunakan untuk membeli barang pribadi.
“Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa sebagian hasil curian digunakan untuk membeli satu ponsel Oppo A5i warna ungu,” kata Yasin.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sisa hasil curian senilai Rp700 ribu dan handphone baru tersebut. Sementara itu, brankas yang dibuang telah ditemukan di sekitar Muaro Panjalinan.
Saat ini, RH telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kompol Muhammad Yasin memastikan proses penyidikan sedang berjalan.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Proses penyidikan sedang berjalan.”
Pelaku dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat) setelah polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi, dan tersangka, serta menyusun laporan resmi. (*)





