INGATLAH.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mencatat sebanyak 502 kasus perselisihan antara pekerja dan perusahaan berhasil ditangani sepanjang tahun 2024.
Bidang Hubungan Industrial (HI) menjadi ujung tombak dalam penyelesaian berbagai konflik tersebut.
Menurut data, kasus yang ditangani terdiri dari 114 perselisihan hak, 31 perselisihan kepentingan, 352 kasus terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), serta 5 perselisihan internal antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dalam satu perusahaan.
Dari total kasus, sebanyak 473 telah diselesaikan, sementara 29 lainnya masih dalam proses.
“Sektor perdagangan dan perkebunan menjadi sektor yang paling banyak menghadapi perselisihan,” ungkap Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Muhammad Yunus, Kamis (9/1/2025).
Muhammad Yunus mengungkapkan harapan agar jumlah perselisihan tenaga kerja dapat berkurang pada tahun 2025.
Menurutnya, kunci utama penyelesaian konflik tenaga kerja terletak pada keseimbangan antara hak dan kewajiban.
“Perusahaan harus lebih peduli terhadap kesejahteraan pekerja, sementara pekerja juga wajib menjalankan tanggung jawab dan mematuhi aturan perusahaan,” ujarnya.
Disnakertrans Riau juga berkomitmen meningkatkan peran mediasi sebagai upaya menciptakan hubungan industrial yang kondusif.
Dengan pendekatan ini, mereka optimistis dapat menyelesaikan setiap konflik yang muncul di masa mendatang.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya hubungan yang lebih harmonis antara pekerja dan perusahaan, sehingga menciptakan iklim kerja yang lebih baik di Provinsi Riau.(*)





