INGATLAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang kembali menorehkan keberhasilan dalam menekan angka kriminalitas.
Seorang pria dewasa berinisial D (44), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian telepon genggam, berhasil ditangkap.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (16/10/2025) di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Tersangka D, yang berprofesi sebagai supir dan berdomisili di Jalan Ujung Tanah, Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX, disergap oleh tim opsnal Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.
Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Wakasat Reskrim, AKP Suwantri, bersama Kanit VI Reskrim Iptu Adrian Afandi.
AKP Suwantri mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan polisi dalam memberantas kejahatan jalanan.
“Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Pelaku juga tercatat sebagai Target Operasi (TO) dalam Operasi Sikat dan masuk ke dalam DPO,” ujar AKP Suwantri dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025) malam.
Modus Pencurian di Dalam Angkot
Kasus pencurian yang menjerat D berawal cukup lama, yakni pada 7 Maret 2025. Saat itu, korban sedang menaiki angkot menuju SD Kartika. Selama perjalanan, korban menyimpan ponsel merek Oppo A57 miliknya ke dalam tas.
Setibanya di tujuan, korban terkejut karena menyadari ponselnya telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp2,6 juta dan segera melayangkan laporan ke Polresta Padang dengan nomor LP/B/181/III/2025/SPKT/Polda Sumbar.
Setelah melalui proses penyelidikan dan pengembangan yang intensif, Tim Klewang akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas tersangka.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi tersangka dan melakukan pengejaran,” tambah AKP Suwantri.
Tersangka D ditangkap tanpa melakukan perlawanan di wilayah Lubuk Begalung. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (*)





