INGATLAH — Tim 1 Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang mahasiswa berinisial AR (20), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sebuah unit handphone di kawasan Perumahan Lubuk Gading Permai 5, Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 16 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi, S.H.
“Tersangka diketahui bernama lengkap Andy Revaldo, warga Aceh Tamiang, yang juga berdomisili di lokasi kejadian,” ujar IPTU Adrian.
Menurut keterangan pelapor, Avisena Pratama, pencurian terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WIB.
“Saat itu korban sedang tidur dan mengisi daya ponsel miliknya di kamar. Saat terbangun, handphone miliknya telah raib,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah satu unit iPhone 14 warna Midnight dengan dua nomor IMEI terdaftar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp7.800.000.
Polisi segera mendatangi lokasi kejadian, mengamankan tersangka dan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
Saat ini, proses penyidikan tengah berlangsung untuk melengkapi administrasi perkara dan memproses hukum lebih lanjut terhadap tersangka. (*)





