INGATLAH.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh menangkap dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Kamis (25/9/2025).
Kedua pelaku masing-masing berinisial RD (30) dan ES alias KMN (39).
RD ditangkap di rumahnya di Kelurahan Tanjung Pauh, sementara ES diamankan di kediamannya di Kelurahan Koto Tangah, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricardo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Hendra mengatakan, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan kecil tersebut.
“RD berperan sebagai penjual, sementara ES bertugas sebagai kurir yang mengantarkan narkotika kepada RD,” ujar Hendra, Jumat (26/9).
Dari tangan RD, polisi menyita barang bukti berupa 19 paket sabu dengan total berat 14,14 gram, 1 paket ganja seberat 22,3 gram, dua unit timbangan digital, satu tas merek Highmore warna hitam, serta satu unit mobil Honda Civic hitam dengan nomor polisi BM 1949 LT.
Sementara dari ES, petugas hanya menemukan satu unit ponsel Android merek Samsung yang digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkoba dengan RD.
Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut milik mereka.
Saat ini, keduanya sudah ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk proses penyidikan lebih lanjut.





