INGATLAH – Seorang pria asal Pekanbaru berinisial DS (31) harus berurusan dengan hukum lantaran terlibat perdagangan satwa yang dilindungi.
DS nekat melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperjualbelikan tiga ekor kucing hutan (prionailurus bengalensis).
Hal itu dibenarkan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Ia mengatakan aksi DS diketahui pihak kepolisian dari sebuah postingan disalah satu grup sosial media yang sedang memperjualbelikan satwa yang dilindungi.
“DS telah melanggar hukum dengan upaya jual beli satwa yang dilindungi undang-undang, ia diamankan di kawasan MTQ, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Jumat (1/8/2025) pukul 16.00 WIB,” ujar Kompol Bery Juana Putra.
Di lokasi petugas mengamankan DS, tim mendapati tiga ekor satwa dilindungi yakni kucing hutan yang hendak dijual pelaku dan uang tunai sebesar Rp 1 juta yang diduga diperuntukkan dalam jual beli satwa itu.
“Motif pelaku adalah jual beli dengan menawarkan jual beli Satwa dilindungi di media sosial untuk keuntungan pribadi,” tambahnya.
Tidak hanya itu, pada hari yang sama Personel Satreskrim Polresta Pekanbaru juga menangkap seorang pria yang diketahui memelihara hewan yang dilindungi berupa Siamang (symphalangus syndactylus).
“Tersangka berinisial D (31) juga ditangkap dihari yang sama tepatnya dikediamannya di Jalan Paus, Kecamatan Marapoyan karena memelihara, memiliki dan menyimpan satwa yang dilindungi undang-undang berjenis siamang,” tambahnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan intensif dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya, DS dan D dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” pungkas Kompol Bery.(*)





