INGATLAH – Seorang tukang bangunan di Kota Pekanbaru berinisial YAN (25) ditangkap Unit Reskrim Polsek Binawidya karena membobol sebuah rumah kosong di Jalan Delima, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
Kapolsek Binawidiya, Kompol Ihut Manjalo Tua didampingi Kanit Reskrim Iptu Santo mengatakan, pelaku nekat beraksi karena mengetahui pemilik rumah tengah menjaga suami yang dirawat sejak 8 Juli di RS Awal Bros, Kota Pekanbaru.
“Rumah dalam keadaan kosong saat kejadian. Kondisi inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk beraksi, setelah penyelidikan mendalam karena keterbatasan petunjuk di TKP, tim berhasil mengamankan YAN,” ujar Kompol Ihut.
Peristiwa itu terungkap setelah pemilik rumah, Sri Lestari (34), yang kembali ke rumahnya pada 16 Juli 2025, usai merawat suami di RS Awal Bross dan menemukan rumahnya dalam kondisi acak-acakan serta pintu belakang rumah rusak.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Binawidiya.
“Dalam laporan korban, ia mengaku dirugikan hingga ratusan juta, sejumlah perhiasan emas berupa cincin, kalung, dan gelang, serta uang tunai yang disimpan di dalam lemari dan dompet korban diketahui telah raib,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, ia mengaku beraksi bersama rekannya berinisial SG yang kini masih buron.
“Pelaku tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh rekannya berinisial SG, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu cincin emas 24 karat lengkap dengan surat, satu gelang anak emas 22 karat beserta surat, satu unit ponsel Vivo warna hitam dan satu ban luar sepeda motor merek FDR.
“Ini bukan hanya kasus pencurian biasa. Aksi ini merusak rasa aman masyarakat di kawasan perumahan. Kami akan terus memburu pelaku lain sampai tertangkap,” tegas Kompol Ihut.
Saat ini YAN telah diamankan di Mapolsek Binawidiya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya, YAN dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya.(*)





