BeritaPekanbaruUtama

7 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Perikanan di Inhil Akhiri Pelarian di Pekanbaru

×

7 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Perikanan di Inhil Akhiri Pelarian di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Selama tujuh tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, pelarian Nur Sahir berakhir di Pekanbaru pada Rabu, (31/7/2025).

Nur Sahir merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan pengembangan dan peningkatan produksi perikanan tahun 2012 yang kabur usai dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung pada tahun 2018 lalu.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satgas Kejaksaan Agung, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Riau, dan Tim Pidsus Kejari Inhil pada Rabu, 31 Juli 2025.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Riau, Sapta Putra, didampingi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah saat dijumpai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membenarkan penangkapan tersebut.

“Alhamdulillah, pada Rabu, (31/7) tim gabungan berhasil menangkap terpidana Nur Sahir setelah menjadi DPO selama tujuh tahun di Jalan Sukamulya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau,” ujar Sapta Putra, Kamis, (31/7/2025).

Sapta menambahkan, selanjutnya yang bersangkutan akan langsung diserahkan dan ditahan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru untuk menjalani proses hukumnya.

Baca Juga  Begini Kronologi Lengkap Pria di Jaktim yang jadi Korban Penyekapan Selama 3 Bulan

“Yang bersangkutan akan diserahkan ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru untuk menjalani hukuman,” tambah Sapta Putra.

Sapta Putra menjelaskan kasus yang menjerat Nur Sahir ini bermula dari penyidikan atas dugaan korupsi dalam proyek perikanan yang diselenggarakan pada tahun 2012 lalu.

Nur Sahir diduga telah menyelewengkan anggaran sebesar Rp123 juta dalam proyek pengadaan dua unit kapal motor 5GT lengkap dan 30 unit alat tangkap jenis gill net untuk Desa Panglima Raja dan Desa Concong Luar, Kabupaten Inhil.

Selama proses hukum yang dijalaninya, Nur Sahir terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP.

Diketahui, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tahun 2015 lalu, Nur Sahir dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta, subsider 2 bulan penjara.

Baca Juga  Viral di Instagram, Aksi Dua Pria Curi Motor di Pekanbaru Terekam CCTV

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis jauh lebih ringan. Terpidana hanya dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, dengan subsider 1 bulan kurungan. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Riau dalam proses banding.

Merasa putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan, JPU kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pada tahun 2018, Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Sayangnya, usai putusan tersebut dibacakan, Nur Sahir tidak pernah menjalani masa hukumannya dan memilih untuk melarikan diri. Sejak saat itu, ia resmi masuk dalam daftar buronan nasional.

“Putusan Mahkamah Agung ini bersifat inkrah dan wajib dijalankan. Maka dari itu, keberhasilan penangkapan ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjawab rasa keadilan masyarakat,” tegas Sapta Putra.(*)