INGATLAH – Pernyataan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumatera Barat, Maifrizon, yang menyebut belum menerima surat perpanjangan kepengurusan KONI Sumbar dari KONI Pusat hingga Mei 2025, menuai tanggapan dari internal KONI Sumbar.
Pernyataan tersebut dikritik oleh Kabid Organisasi KONI Sumbar, Yohannas Permana, yang menilai pernyataan Kadispora membingungkan publik.
Menurutnya, surat keputusan (SK) perpanjangan masa bakti pengurus KONI Sumbar telah dikirimkan secara resmi kepada Dispora Sumbar sejak 16 Mei 2025.
“Surat yang kami sampaikan tertulis dan resmi, berupa SK KONI Pusat Nomor 54 Tahun 2025 tertanggal 30 April 2025. SK tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman,” ujar Yohannas dalam keterangan persnya, Rabu (4/6/2025), didampingi Wasekum V Faisal Budiman dan Wasekum III Rakhmatul Akbar.
Ia menambahkan, SK tersebut sebelumnya telah diterima oleh Wasekum I KONI Sumbar, Harry S. Algamar, di kantor KONI Pusat pada 15 Mei 2025.
Dalam SK itu disebutkan bahwa masa bakti kepengurusan KONI Sumbar diperpanjang hingga November 2025, dan tidak dapat diperpanjang kembali.
Yohannas menyebut, Dispora Sumbar sebenarnya telah menerima dan merespons informasi tersebut secara resmi.
Sebagai buktinya, pada 20 Mei 2025, Dispora Sumbar mengirimkan surat undangan rapat kepada Pengurus KONI Sumbar melalui surat bernomor 426/1822/PPO-Dispora-2025. Undangan tersebut ditandatangani langsung oleh Kadispora Maifrizon.
Surat undangan itu ditujukan untuk rapat yang akan dilaksanakan pada 22 Mei 2025 pukul 14.00 WIB di Aula Dinas Pemuda dan Olahraga.
Dalam undangan tersebut, disebutkan bahwa agenda rapat membahas laporan keuangan tahap pertama, usulan pencairan dana tahap kedua, serta mencantumkan bahwa SK perpanjangan kepengurusan KONI Sumbar dari KONI Pusat telah terbit.
Namun, rapat yang telah dijadwalkan tersebut mendadak dibatalkan oleh pihak Dispora Sumbar tanpa penjelasan lebih lanjut.
Yohannas mengaku, pihaknya sudah siap hadir dalam rapat sesuai penugasan dari Ketua Umum KONI Sumbar.
“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Mengapa Dispora menyebut belum menerima SK, sementara mereka sebelumnya sudah mengirimkan undangan rapat yang menyebutkan soal SK itu juga?” kata Yohannas.
Selain polemik terkait SK, KONI Sumbar juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) tahun 2025.
Persiapan telah dimulai oleh tim awal dan tengah disesuaikan dengan agenda Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI Pusat yang akan berlangsung dalam waktu dekat. (*)





