Berita

Pengurus KONI Sumbar Laporkan Oknum Penyegel Kantor ke Polda

×

Pengurus KONI Sumbar Laporkan Oknum Penyegel Kantor ke Polda

Sebarkan artikel ini

Padang – Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Barat melaporkan sejumlah oknum pelaku olahraga yang juga berprofesi sebagai dosen ke Polda Sumbar, Selasa (29/7/2025).

Laporan tersebut berkaitan dengan aksi penyegelan Kantor KONI Sumbar yang terjadi pada Senin, 28 Juli 2025.

Laporan itu diterima dengan nomor registrasi STPL/145a/VII/2025/SPKT/POLDA Sumbar, dan dilayangkan langsung oleh Ketua Umum KONI Sumbar, Ronny Pahlawan, bersama tim hukum.

“Setelah kami rapat bersama tim, terutama bidang hukum, diputuskan bahwa kami perlu membawa persoalan ini ke ranah hukum. Hari ini, kami datang ke Polda untuk melaporkan secara resmi, dan laporan kami telah diterima,” ujar Ronny kepada awak media di Padang, Selasa (29/7).

Baca Juga  PDAM Padang Naikkan Tarif Bertahap Mulai 2025, Ini Alasannya

Ronny menyebut, tindakan penyegelan kantor tersebut dinilai sebagai pelanggaran hukum karena dilakukan tanpa dasar dan kewenangan yang sah.

Menurutnya, para oknum terlapor diduga melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55, yang mengatur soal penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa siapa pun yang di muka umum, baik dengan lisan maupun tulisan, menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau melawan hukum, dapat dikenai hukuman penjara hingga enam tahun atau denda.

“Penyegelan ini dilakukan secara sepihak oleh pihak yang tidak memiliki hak maupun surat tugas resmi. Tidak ada dasar hukum atau putusan pengadilan yang sah yang mendasarinya,” tegas Ronny.

Baca Juga  Tambang Ilegal di Solok Selatan Disegel, Pemilik Masih Diburu

Ia menambahkan, tindakan tersebut juga bukan merupakan bagian dari proses hukum terkait sengketa kelembagaan, sehingga penyegelan dianggap sebagai bentuk gangguan terhadap fungsi pelayanan publik KONI.

“Upaya sepihak ini telah nyata-nyata mengganggu aktivitas pelayanan publik, terutama dalam urusan pembinaan olahraga di Sumatera Barat,” lanjutnya.

Ronny juga mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah ada dokumen penting yang hilang, kerusakan barang, atau kerugian lainnya yang ditimbulkan akibat penyegelan tersebut. (*)