BeritaUtama

Ini Kata BPJS Padang Terkait Kasus Pasien Ditolak di RSUD dr Rasidin

×

Ini Kata BPJS Padang Terkait Kasus Pasien Ditolak di RSUD dr Rasidin

Sebarkan artikel ini
Kepala BPJS Padang, Fauzi Lukman. (Foto: Ingatlah.com)
Kepala BPJS Padang, Fauzi Lukman. (Foto: Ingatlah.com)

INGATLAH – Kepala BPJS Kesehatan Padang, Fauzi Lukman, menegaskan bahwa penentuan status kasus emergensi berada sepenuhnya di tangan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).

Hal ini disampaikannya saat diwawancarai awak media pada Senin (2/6), menanggapi pertanyaan soal kasus yang RSUD dr Rasidin Padang belakangan menjadi sorotan publik.

“Tadi kita di dalam bahasannya secara detail ya, jadi kalau izin Bapak-Bapak, wartawan mau membuat informasi ke publik agar lebih memahami, dari awal sampai akhir dibuatkan resume, siapa pertama, agar tidak ada yang miss dalam masalah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam forum yang dihadiri pihak BPJS, rumah sakit, Dinas Kesehatan, dan DPRD, dibahas soal ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 terkait penanganan kasus emergensi di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Juga  Kasus Dugaan Penolakan Pasien, Ketua DPRD Padang Panggil Dirut RSUD Rasidin

“Artinya idealnya dalam hal kasus emergensi tidak melihat dulu penjamin. Sehingga siapapun yang berobat ke IGD dengan kasus emergensi, apakah dia peserta JKN, peserta umum, atau tanpa jaminan sama sekali, itu dapat dilayani di rumah sakit,” jelas Fauzi.

Lebih lanjut, Fahmi menekankan bahwa ketentuan kasus emergensi secara klinis merupakan hak DPJP.

“Kalau mengikuti framework terkait yang punya hak domain menentukan kasusnya ini emergensi atau bukan, ini dokter DPJP,” ujarnya.

Saat ditanya apakah menurut BPJS pasien yang menjadi sorotan termasuk emergensi atau tidak, Fahmi menjawab hati-hati.

Baca Juga  Eliano Bersinar, PEC Zwolle Taklukkan PSV Eindhoven

“Kalau bicara tentang medis, ini di luar wewenang kami. Kami nggak mau juga offside dalam hal pernyataan. Kami lebih ke arah administratif kepesertaan,” tegasnya.

Terkait pembayaran, Fahmi menyebut BPJS akan mengacu pada penilaian medis.

“Kalau bicara tentang dokter dan lain sebagainya, tentang klinis, ini di luar domain kami,” katanya. Ia menambahkan, standar emergensi yang ditanggung BPJS ditentukan oleh dokter di fasilitas kesehatan, bukan BPJS.

“Kalau standarisasi dari BPJS sendiri, nggak spesifik case per case. Artinya ini kan domainnya dokter. Jadi yang memiliki kemampuan menentukan iya atau bukan emergensi itu dokter di DPJP. Kita secara prinsip tidak sampai detail kasus-kasus,” tutupnya. (*)